Polres Banyuasin Gelar Rakor Penanggulangan Karhutla, Perkuat Sinergi dan Kesiapsiagaan Lintas Sektor

Banyuasin14 Dilihat

Banyuasin – Menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Banyuasin, Polres Banyuasin menggelar Rapat Koordinasi Penanggulangan Karhutla Kabupaten Banyuasin Tahun 2026 di Aula ICC Polres Banyuasin, Senin (10/8).

Rapat koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino SIK MSI, didampingi PJU Polres Banyuasin, sebagai upaya memperkuat kesiapsiagaan dan sinergitas seluruh stakeholder dalam menghadapi potensi Karhutla.

Kegiatan dihadiri unsur TNI, Pemerintah Kabupaten Banyuasin, BPBD, Manggala Agni, dinas terkait, para Kapolsek, camat, lurah serta perwakilan pemerintah desa dari sejumlah wilayah yang memiliki potensi kerawanan Karhutla.

Dalam rapat tersebut dibahas kondisi dan potensi wilayah rawan Karhutla, langkah pencegahan, pemantauan dan deteksi dini, hingga kesiapan personel serta sarana dan prasarana dalam menghadapi kejadian Karhutla.

Kapolres Banyuasin menekankan pentingnya koordinasi dan respons cepat apabila ditemukan titik api. Setiap informasi terkait potensi maupun kejadian Karhutla diharapkan dapat segera dilaporkan sehingga proses penanganan dapat dilakukan secara cepat dan terpadu.

Selain upaya pencegahan dan penanganan, rapat juga membahas pentingnya sosialisasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan.

Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Banyuasin Iptu Abu Bakar SH, menyampaikan bahwa pencegahan Karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, tidak hanya mengandalkan satu instansi.

“Karhutla merupakan persoalan yang harus kita hadapi bersama. Koordinasi dan komunikasi yang cepat menjadi kunci, mulai dari pencegahan, deteksi dini, pemadaman hingga penanganan setelah api berhasil dikendalikan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa masyarakat juga memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya Karhutla dengan tidak membuka atau membersihkan lahan menggunakan cara membakar serta segera melaporkan apabila menemukan titik api.

Dalam rakor tersebut juga ditegaskan bahwa terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan akan dilakukan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hasil rapat menghasilkan sejumlah kesepakatan, di antaranya mempercepat respons terhadap kejadian Karhutla, meningkatkan patroli dan pemantauan wilayah rawan, mengoptimalkan kesiapan personel dan sarana prasarana, serta memperkuat sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

Melalui koordinasi lintas sektor yang terus diperkuat, Polres Banyuasin bersama seluruh stakeholder berkomitmen menjaga wilayah Kabupaten Banyuasin agar tetap aman dari ancaman Karhutla serta meminimalkan dampaknya terhadap masyarakat, lingkungan, kesehatan dan perekonomian. (Adm)