Polsek Betung Amankan Terduga Pelaku Pencurian Dua Unit Telepon Genggam

Banyuasin33 Dilihat

Banyuasin – Personel Polsek Betung berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di sebuah rumah di Desa Taja Indah, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin.

Terduga pelaku diamankan pada Rabu (5/8) sekitar pukul 21.30 WIB setelah sebelumnya diserahkan oleh warga kepada pihak kepolisian. Perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/63/VIII/ 2026/ SUMSEL/BA/SEK BTG tanggal 5 Agustus 2026.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di rumah korban, seorang perempuan berinisial S.R., warga Desa Taja Indah.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, terduga pelaku berinisial R.S. diduga masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang dan mengambil dua unit telepon genggam milik korban, yakni Oppo A16 dan Oppo A17, sebelum meninggalkan lokasi.

Setelah menerima laporan, personel Polsek Betung melakukan serangkaian penyelidikan. Pada Rabu malam, terduga pelaku berhasil diamankan oleh warga Desa Taja Indah dan selanjutnya diserahkan kepada Polsek Betung untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua unit telepon genggam, yaitu Oppo A16 warna biru gelap dan Oppo A17 warna biru laut.

Kasat Reskrim Polres Banyuasin melalui Kasi Humas Polres Banyuasin Iptu Abu Bakar SH menyampaikan bahwa saat ini penyidik masih melaksanakan proses penyidikan guna melengkapi berkas perkara.

“Terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Iptu Abu Bakar.

Polres Banyuasin mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah dan lingkungan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, sehingga dapat segera ditindaklanjuti. (Adm)