Wujudkan Birokrasi Efektif, Bupati Banyuasin Sampaikan 3 Raperda di Paripurna DPRD

Banyuasin24 Dilihat

Banyuasin – Bupati Banyuasin Dr H Askolani SH MH didampingi Wakil Bupati Banyuasin Ir Netta Indian SP, dan Plh. Sekretaris Daerah Aminuddin SPd SIP MM menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banyuasin dalam rangka penyampaian penjelasan terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (20/7).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin Abdul Rais SM dan dihadiri oleh para Wakil Ketua DPRD, anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Ir Alpian Soleh MM, Asisten III Bidang Administrasi Umum Ir Zakirin SP MM CGCAE, Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Banyuasin Hj Ida Bahagia SH MM, para Kepala OPD atau yang mewakili, serta para undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Banyuasin menyampaikan bahwa penyusunan Raperda yang telah disampaikan dan dibahas pada hari ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan serta wujud komitmen Pemerintah Kabupaten dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Penyusunan Raperda ini telah memperhatikan berbagai aspek, mulai dari capaian pembangunan, kondisi keuangan daerah, aspirasi masyarakat, hingga arah kebijakan pembangunan nasional dan daerah. Adapun 3 Rancangan Peraturan Daerah yang disampaikan meliputi:

Pertama, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Banyuasin pada PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung

Raperda ini diajukan dalam rangka menyesuaikan kebutuhan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Banyuasin kepada PT Bank Sumsel Babel sebagai salah satu upaya memperkuat struktur permodalan bank daerah yang diharapkan dapat meningkatkan kinerja perusahaan serta memberikan kontribusi berupa dividen guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Banyuasin.

Kedua, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Raperda ini disusun sebagai tindak lanjut atas perkembangan regulasi, kebutuhan organisasi, dan dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Penataan perangkat daerah dilakukan untuk mewujudkan organisasi yang lebih efektif, efisien, proporsional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta tantangan pembangunan daerah.

Melalui penataan kelembagaan yang tepat, diharapkan penyelenggaraan urusan pemerintahan dapat berjalan lebih optimal dan pelayanan publik semakin berkualitas.

Raperda ini juga merupakan respons terhadap kebijakan efisiensi anggaran yang menuntut Pemerintah Daerah untuk melakukan penataan kelembagaan secara lebih efektif dan efisien guna mewujudkan organisasi yang lebih ramping, tepat fungsi, mengurangi duplikasi tugas, dan mengoptimalkan penggunaan sumber daya daerah tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Ketiga, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Raperda ini disusun sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik yang aman, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan.

Pengelolaan air limbah domestik yang baik merupakan salah satu upaya menjaga kualitas lingkungan hidup, melindungi kesehatan masyarakat, serta mendukung pencapaian target pembangunan sanitasi yang layak dan berkelanjutan di Kabupaten Banyuasin. Dengan adanya regulasi ini diharapkan tercipta kepastian hukum bagi pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam pengelolaan air limbah domestik.

Pada kesempatan yang sama, masing-masing fraksi DPRD Kabupaten Banyuasin menyampaikan pandangan umum yang mendukung ketiga Raperda tersebut guna meningkatkan kualitas birokrasi Pemerintah Kabupaten Banyuasin agar lebih efektif dan efisien.

Selain itu, fraksi-fraksi DPRD juga menyampaikan berbagai saran, masukan, serta perhatian terhadap permasalahan jalan lintas yang bergelombang, percepatan pembangunan jalan tol, serta perbaikan PDAM air bersih guna memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat.

Bupati Banyuasin menyampaikan apresiasi atas berbagai masukan yang diberikan dan berharap pembahasan Raperda ini dapat berjalan secara optimal melalui kerja sama yang harmonis antara eksekutif dan legislatif, sehingga menghasilkan keputusan terbaik bagi kepentingan masyarakat.

Sinergi dan kemitraan yang harmonis antara eksekutif dan legislatif merupakan kunci dalam menghadirkan kebijakan yang tepat sasaran, efektif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Banyuasin.

Pemerintah Kabupaten Banyuasin berharap ketiga Raperda ini dapat dibahas secara cermat dan konstruktif sehingga nantinya dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi penyelenggaraan pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat (Adm)