Kades Durian Daun Supri Suryadi Resmi Melantik Kadus II Warda Niansyah

Banyuasin337 Dilihat

Banyuasin – Kepala Desa (Kades) Durian Daun Supri Suryadi, resmi melantik Kepala Dusun (Kadus) II Warda Niansyah AMd.T menggantikan Asdi yang telah mengundurkan diri karena lulus P3K. Pelantikan ini menjadi tahap akhir dari rangkaian seleksi panjang yang telah dilalui para calon perangkat desa.

Pelantikan tersebut berlangsung di Kantor Desa Durian Daun, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin, Senin (13/7). Dan hadir, Camat Suak Tapeh diwakili Sekcam Arwin Saleh SIP MSi didampingi Kasi PPD Enny Yoseta SKM MKes, perwakilan DPMD Banyuasin Riki Gunawan, Ketua BPD Durian Daun Irfan Sandi, para perangkat desa dan undangan lainnya.

Kades Durian Daun Supri Suryadi menjelaskan, proses pengangkatan perangkat desa telah melalui tahapan yang ketat dan transparan. Mulai dari pembentukan panitia, pendaftaran, hingga seleksi atau uji kompetensi.

“Alhamdulillah seluruh tahapan sudah kita lalui dengan baik. Hari ini menjadi puncaknya, yaitu pelantikan perangkat desa yang diharapkan mampu bekerja optimal,” ujarnya.

Ia juga menegaskan peran strategis Kepala Dusun II yang memiliki wilayah kerja cukup luas. Menurutnya, posisi tersebut membawahi 4 RT. “Kepala Dusun memiliki tanggung jawab besar dan ini tentu membutuhkan kerja yang maksimal dan komunikasi yang baik dengan masyarakat,” tambahnya.

Dalam kesempatan ini, ia menekankan pentingnya profesionalitas dan pemahaman aturan bagi perangkat desa yang baru dilantik. Menurutnya, tugas pelayanan kepada masyarakat harus dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pahami aturan pemerintah daerah dan undang-undang desa. Jalankan tugas sesuai tupoksi, serta bangun komunikasi dan kolaborasi yang baik dengan pemerintah desa,” tegasnya.

Pelantikan ini diharapkan menjadi momentum penguatan pelayanan publik di Desa Durian Daun, sekaligus mendorong kinerja pemerintahan desa yang lebih responsif, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Dikatakannya, menjadi Kepala Dusun merupakan Tanggung jawabnya besar, karena mengurus warganya yang beragam macem masalah dan itu harus diselesaikan dengan baik, karena menguasai wilayah dusun nya, namun disana dibantu oleh RT RT nya.

“Harus selalu koordinasi dengan yang lainnya dalam bekerja kalau belum mengetahui. Kerja Kadus, 80 persen banyak dilapangan dari pada di kantor, oleh sebab itu mewakili Kades di dusun nya, dan setiap ada kegiatan kalau kades berhalangan kepala dusun yang mewakil,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekcam Suak Tapeh Arwin Saleh SIP MSi mengatakan,
Kepala Dusun berkewajiban menyampaikan perubahan data warga seperti kelahiran, kematian, pernikahan, perceraian, dan perpindahan kepada pemerintah desa agar database desa selalu akurat dan terkini.

Sebagai pemimpin lokal, Kepala Dusun menjadi pendengar dan penyalur aspirasi masyarakat kepada kepala desa. Ia juga memberikan masukan dalam musyawarah dusun dan musyawarah desa agar program pembangunan benar-benar sesuai kebutuhan warga.

“Kepala Dusun bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan, bantuan, dan layanan desa di wilayahnya agar sesuai rencana, tepat sasaran, dan tidak menimbulkan kecemburuan sosial,” katanya.

Arwin Saleh menerangkan, bahwa sesuai ketentuan terbaru dalam Undang-Undang desa Nomor 3 Tahun 2024, Kepala Dusun harus memenuhi kualifikasi yakni, Pendidikan minimal SMA/sederajat

Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun pada saat pendaftaran (jika pengangkatan baru). Berdomisili di wilayah dusun yang dipimpinnya. Mampu membaca dan menulis, serta memahami adat dan kehidupan sosial masyarakat desa.

Tidak merangkap jabatan dan siap bekerja penuh waktu” Undang-Undang juga mengamanatkan agar perangkat desa, termasuk Kepala Dusun, diangkat melalui proses yang transparan, selektif, dan berdasarkan kualifikasi yang objektif,”pungkasnya. (Adm)