Rapat Pembahasan TPP Tahun 2027, Sekda Banyuasin Bahas Penyempurnaan Kebijakan Kinerja ASN

Banyuasin9 Dilihat

Banyuasin – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyuasin Ir Erwin Ibrahim ST MM MBA IPU ASEAN Eng., memimpin langsung rapat pembahasan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Tahun 2027 yang berlangsung di Ruang Rapat Rumah Dinas Sekda Banyuasin, Rabu (17/6).

Dalam rapat ada terdapat beberapa poin pembahasan dalam menentukan TPP Tahun 2027, yakni, Kebijakan jika pegawai sakit (bukan cuti sakit), Kebijakan jika pegawai lupa absen finger print, Kebijakan sanksi minimal pemotongan TPP dalam 1 bulan.

Kebijakan pengecualian pengurangan TPP PNS selain cuti dan dinas luar, Kebijakan sanksi maksimal pemotongan TPP dalam 1 bulan, Kebijakan apabila terdapat pegawai baru dari instansi luar pemda, Kebijakan apabila mesin finger print rusak, Kebijakan keterlambatan jam masuk kerja yang digantikan dengan perpanjangan jam pulang kerja.

Melalui pembahasan ini, Pemerintah Kabupaten Banyuasin berupaya menyusun regulasi TPP Tahun 2027 yang lebih adil, objektif, akuntabel, serta mampu mendorong peningkatan disiplin dan kinerja ASN dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Turut hadir Kepala Inspektorat Drs Alamsyah Rianda MH, Kepala BPKAD Banyuasin Dra Yuni Khairani MSi, Kepala Bapenda Banyuasin Drs Edhi Haryono MSi, Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Banyuasin Hj.Ida Bahagia SH MMz para Kepala OPD atau Perwakilan yang turut menghadiri (Adm)