Banyuasin – Kades Pagar Bulan Kurnaidi, terus menunjukkan komitmen dan semangat tinggi dalam melayani masyarakat. Dalam menjalankan tugasnya, beliau senantiasa mengedepankan sikap tanggung jawab, keterbukaan, serta kepedulian terhadap kebutuhan warga desa.
Kades Pagar Bulan Kurnaidi saat di bincangi aksaranews.co pada Senin (8/6/ menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat tidak hanya dipandang sebagai kewajiban administratif, tetapi juga sebagai bentuk pengabdian.
Untk itu Kades Kurnaidi aktif hadir di tengah masyarakat, mendengarkan aspirasi, serta berupaya memberikan solusi yang tepat dan bijaksana terhadap berbagai permasalahan yang dihadapi warga. Sikap ini mencerminkan kepemimpinan yang dekat dengan rakyat dan berorientasi pada kepentingan bersama.
Di kantor desa maupun di lapangan, Kades Kurnaidi dikenal disiplin, ramah, dan siap melayani tanpa membeda-bedakan. Berbagai urusan masyarakat, mulai dari administrasi hingga kegiatan sosial kemasyarakatan, dilayani dengan penuh kesungguhan dan keikhlasan.
Hal tersebut menumbuhkan rasa kepercayaan dan kenyamanan masyarakat terhadap pemerintahan desa.” Komitmen untuk melayani masyarakat dengan sepenuh hati adalah fondasi utama dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan desa. Pelayanan yang baik, transparan, dan sigap akan sangat berdampak pada kesejahteraan warga dan kemajuan desa secara menyeluruh,” ungkap Kurnaidi.
Semangat Kades Kurnaidi dalam melayani masyarakat menjadi motivasi bagi seluruh perangkat desa untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan. Dengan kerja sama yang baik antara pemerintah desa dan masyarakat, diharapkan Desa Pagar Bulan dapat terus berkembang menjadi desa yang maju, harmonis, dan sejahtera.
Komitmen untuk terus melayani dengan sepenuh hati inilah yang menjadi landasan Kades Kurnaidi dalam menjalankan amanah sebagai kepala desa, demi terwujudnya pelayanan publik yang lebih baik dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat.
Menurut Kurnaidi, Sebagai Kades, beberapa langkah konkret yang dapat dilakukan untuk mewujudkan komitmen tersebut meliputi responsif 1 x 24 Jam, artinya selalu siap merespons kebutuhan masyarakat, baik terkait pengurusan administrasi kependudukan seperti KTP dan KK, maupun dalam keadaan darurat dan penyampaian aspirasi warga.
Transparansi Anggaran dengan mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) secara terbuka agar masyarakat mengetahui dan dapat mengawasi penggunaan dana desa untuk pembangunan.
Pemberdayaan Warga yakni menggagas program yang mendukung ekonomi lokal, seperti pelatihan UMKM, kelompok tani, maupun karang taruna.” Sinergi Pemerintah desa dengan membangun komunikasi yang baik dengan perangkat desa seperti Sekretaris Desa, BPD, tokoh masyarakat, hingga tingkat RT dan RW untuk menjaga kerukunan,” tegasnya.
Ia menuturkan, setiap kebijakan
dan pelayanan yang diberikan harus berpedoman pada asas akuntabilitas dan UU yang berlaku yakni UU Nomor 6 Tahun 2014 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. (Adm)









