Banyuasin – Kepala Desa (Kades) Meranti Paidun SP, resmi melantik serta mengambil sumpah jabatan Windilia, sebagai KAUR Tata Usaha dan Umum (TU). Pelantikan ini berlangsung di Kantor Desa Meranti, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin, Selasa (7/10).
Proses pelantikan ini meliputi pembacaan sumpah jabatan, penyerahan surat keputusan (SK),
dan pernyataan komitmen untuk menjalankan tugas dengan amanah
dan integritas untuk melayani masyarakat.
Pelantikan Windilia ini untuk mengisi posisi KAUR Tata Usaha Pemdes Meranti yang kosong sejak pejabat Perangkat Desa sebelumnya, Sri Wahyu Ningsih, mengajukan permohonan pengunduran diri karena telah diangkat menjadi ASN P3K.
Beberapa waktu sebelumnya, pihak Pemdes Meranti telah melakukan penjaringan untuk menyeleksi sejumlah kandidat termasuk Windilia. Dan Windilia terpilih dalam penjaringan tersebut.
Kades Meranti Paidun SPd, usai pelantikan menyampaikan harapannya kepada Windilia agar kiranya dapat mengemban tugas dan tanggungjawab dalam pengabdiannya kepada Pemdes Meranti melalui jabatan yang telah diamanatkan kepadanya.
“Saya atas nama Kelapa desa mengucapkan selamat kepada Windilia yang resmi dilantik selaku KAUR TU semoga bisa membawa Pemerintah Desa Meranti lebih baik lagi kedepan,” ucap Paidun.
Paidun juga menerangkan, KAUR TU
adalah perangkat desa yang bertugas membantu Sekretaris Desa dalam mengelola administrasi dan ketatausahaan desa.
Dikatakan Paidun, tugas pokok dan Fungsi (KAUR TU meliputi Pengelolaan Administrasi Umum dan Ketatausahaan, mengurus surat-menyurat, kearsipan, dan dokumen resmi desa.
“Kemudian Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Umum, membantu pelayanan administrasi terkait kependudukan dan urusan umum masyarakat desa,” ungkap Paidun.
Kades Paidun dalam kesempatan
itu juga mengucapkan terimakasih kepada Muspika Suak Tapeh, dan kepada panitia yang telah bekerja
sesuai aturan dan tahapan.
Kepada Windilia Kades Paidun juga meminta agar segera menyesuaikan
diri dan berbaur dengan teman teman perangkat lain.“Semoga usai di lantik ini bisa menyesuaikan diri dan membaur dengan para perangkat desa yang lain,” pesan Paidun.
Kesempatan yang sama Camat
Suak Tapeh Bambang Setiadi SE
MSi didampingi Kasi PPD Enny
Yoseta SKM MKes, menekankan
tugas dan kewajiban perangkat desa.
“Segala sesuatu pasti ada awal dan akhir. Artinya, ada sanksi bila ada kelalaian dalam bertugas. Yang fatal bisa diberhentikan bila dinyatakan sebagai terpidana atau tidak bisa lagi memenuhi persyaratan serta tidak memenuhi kewajiban sebagai pelayan masyarakat,” tegas Bambang.
Menurutnya, kewajiban perangkat
desa diantaranya membantu tugas Kades dan masuk kerja selama 5 hari jam kerja serta dilarang keras menjadi anggota partai politik bahkan melanggar sumpah jabatan yang telah diucapkan.
“Pesan dan harapan saya, agar perangkat desa yang baru dilantik ini mentaati peraturan, kewajiban dan bisa menjaga amanah sebagai pelayan masyarakat,” ucap Bambang.
Bambang Setiadi meminta, tetap menjaga integritas dalam bertugas sehari-hari sebagai aparat desa.”Pesan saya kepada Windilia agar selalu menjaga integritas dalam bertugas,” tukasnya. (Adm).









