Kehadiran PKS PT KAM Berdampak Positif ke Masyarakat

Banyuasin162 Dilihat

Banyuasin – Kehadiran PKS PT Kasih Agro Mandiri (KAM) di Desa Lubuk Lancang Kecamatan Suak Tapeh Banyuasin dirasakan positif oleh masyarakat sekitar.

“Kehadiran PT KAM ini baik untuk masyarakat, apalagi memberikan manfaat,”kata Anton Susandi, tokoh masyarakat Desa Biyuku.

Ia menambahkan PT KAM secara tidak langsung memberi kontribusi signifikan terutama pendapatan bagi pekerja karyawan.”Roda ekonomi masyarakat desa berputar, CSR juga berjalan seperti bantuan kurban, pembangunan masjid dan lainnya,”jelasnya.

Oleh karena itu, keberadaan PT KAM ini jangan sampai terusik atau terganggu akibat adanya kepentingan pribadi oknum.Yang sudah baik itu di jaga,”bebernya.

Tentunya adanya informasi PT KAM mengelola limbah “asal asalan” oleh oknum yang mengatasnamakan masyarakat itu sangat tidak mendasar

“Jangan-jangan ada udang dibalik batu,”imbuhnya. Mendatangkan investor oleh pemerintah itu tidak mudah dan harus dipertahankan yang ada.

Kepala Desa Biyuku Pandi Hardiansyah mengatakan PT KAM cukup banyak berkontribusi untuk masyarakat di Desa Biyuku, Kecamatan Suak Tapeh sebagai contoh pemasangan sumur bor untuk warga.

“PDAM sedang diperjuangkan bersama perusahaan. Karena memang pipa PDAM nya kecil dan PDAM tidak ada anggaran kesana,”ucapnya.

Maka dari itu, jika ada persoalan di lapangan dan lain sebagainya. Menurut Pandy, ada baiknya duduk bersama dan saling mendengarkan.”Investor ini harus dijaga,”ucapnya.

Humas PKS PT KAM Jauhari mengatakan kalau pihak perusahaan sendiri sangat respon sekali dalam membantu masyarakat desa di sekitar wilayah pabrik.

“Perusahaan bayar lelang sungai tiap tahun, untuk menambah PAD Desa,”katanya.

Ia juga menegaskan pihaknya dalam pengelolaan limbah sudah sesuai aturan, sehingga adanya tudingan mencemarkan lingkungan dan lainnya itu tidak mendasar sama sekali.”Tidak akurat,”ujarnya.

Terlebih lagi PKS PT KAM sudah membangun sebuah Sistem pemantauan kualitas air limbah dalam jaringan (Sparing). Sistem ini menggunakan berbagai sensor dan teknologi canggih untuk mengukur parameter seperti pH, suhu, dan kandungan lainnya dalam air limbah. Sehingga limbah cair terkelola dengan baik dan ramah lingkungan

Memang sudah kewajiban untuk melakukan pemasangan Sparing juga tertuang didalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 93 Tahun 2018 tentang pemantauan kualitas air limbah secara terus menerus dan dalam jaringan bagi usaha dan atau kegiatan. (Adm)