Banyuasin – Sehari menjelang hari
Raya Idul Adha 1446 H / 2025 M, Pemdes Sukaraja, Kecamatan
Banyuasin III, membagikan Bantuan
Tunai Langsung Dana Desa (BLT DD) pada Kamis (5/6) yang dilakukan secara door to door.
Hal ini dimaksudkan juga untuk mengetahui kondisi warganya secara langsung yang dalam keadaan sakit.
Sebanyak 24 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima sebesar Rp 300.000,00 untuk periode bulan Juni 2025.
Kepala Desa (Kades) Sukaraja Asrul
Edi ST, mengungkapkan BLT DD ini diprioritaskan untuk Lansia, Penyandang Disabilitas, Keluarga yang memiliki anggota lansia, dan penyandang disabilitas.
“BLT tersebut bersumber dari Dana
Desa tahun anggaran 2025 sebagai salah satu kebijakan pemerintah untuk meringankan beban warga kurang mampu yang memiliki penyakit kronis, setatus janda dan warga miskin yang kehilangan pekerjaan,” jelas Asrul.
Selain itu, dikatakan Asrul, data penerima BLT DD ini berdasarkan hasil musyawarah desa kusus (Musdesus) bersama tokoh masyarakat dan BPD.
Dan diharapkan agar masyarakat yang menerima dana BLT dapat menggunakan dengan sebaik mungkin dan diutamakan untuk membeli sembako.
“Mudah-mudahan pembagian BLT DD ini bermanfaat bagi masyarakat yang mendapatkan, minimal bisa membantu meringankan beban mereka di kondisi sekarang ini,” ungkapnya.
Kades Asrul berpesan kepada penerima agar menggunakan sebaik mungkin bantuan yang diterima dan jangan salah gunakan agar kedepan bisa lebih baik lagi dalam pengelolaannya.
“Kepada seluruh Kepala Keluarga Penerima Bantuan Langsung Tunai
(BLT) ini agar dipergunakan sebaik mungkin agar kedepan jauh lebih baik,” pesannya.
Sementara itu, Camat Banyuasin III Santo SSos MSi, memberikan apresiasi kepada pemerintah Desa Sukaraja dan juga Ketua BPD yang telah melakukan transparansi dalam pengelolaan Dana Desa.
Dia menjelaskan bahwa Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang
dibagikan adalah untuk pembayaran bulan Juni Tahun Anggaran 2025. Adapun nilai BLT yang disalurkan
adalah sebesar Rp 300.000, 00
setiap bulannya.
Lebih lanjut Dia menuturkan, bahwa dalam hal rangkaian proses penyaluran BLT, pihaknya terlebih dahulu melalui berbagai tahapan sesuai dengan aturan yang ada. Pemdes membutuhkan kelengkapan data dari Keluarga Penerima Manfaat.
“Dan Pemdes juga terlebih dahulu telah melakukan proses Musyawarah Desa (Musdes) untuk menetapkan nama dan jumlah penerima BLT tersebut,” ujarnya.
“Kita berusaha setelah penyaluran
BLT ini untuk segera menyampaikan pertanggungjawabannya sekaligus pengajuan untuk tahapan berikutnya,” jelasnya.
Karena kata Camat Santo, jika laporan pertanggungjawaban belum selesai, maka pengajuan untuk tahap selanjutnya juga tidak bisa dilakukan. (Adm).















