Kades Talang Ipuh Ardina, Dukung Ketahanan Pangan di Desanya Melalui Budidaya Ikan Lele

Banyuasin249 Dilihat

Banyuasin – Kepala Desa (kades) Talang Ipuh, Kecamatan Suak Tapeh Ardina, mendukung peningkatan ketahanan pangan di desanya melalui budidaya ikan lele yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Mantar Mas Jaya.

Hal ini diungkapkannya terkait dengan nawacita Persiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, dalam ketahanan pangan guna terwujud Visi bersama Indonesia maju menuju indonesia emas tahun 2045.

“BUMDes sangat berperan dalam seluruh proses budidaya, mulai dari penyediaan bibit, pakan, hingga pemasaran hasil panen,” jelas Kades Ardina, dibincangi media ini saat meninjau langsung kolam budidaya ikan lele yang dikelola oleh BUMDes Mantar Mas Jaya tersebut, Minggu (11/5).

Kase Ardina menyebut, dalam usaha budidaya ikan lele, dengan pengelolaan yang terstruktur, diharapkan produksi ikan lele dapat memenuhi kebutuhan masyarakat lokal dan bahkan bisa dikembangkan ke pasar yang lebih luas.

Dikatakan Ardina, BUMDes menjadi pengelola utama program budidaya
ikan lele, bertanggung jawab atas seluruh proses mulai dari hulu hingga hilir. Dan budidaya ikan lele diharapkan dapat memenuhi kebutuhan protein hewani masyarakat lokal dan bahkan menjadi sumber pendapatan baru.

“Contoh positif, tentang budidaya ikan lele ini dimana desa-desa lain dapat mengambil inspirasi dari langkah ini untuk mencapai ketahanan pangan melalui budidaya ikan lele yang dikelola oleh BUMDes,” terangnya penuh keyakinan.

Ia juga mengatakan, bahwa Dana
Desa (DD) dapat dialokasikan untuk mendukung kegiatan budidaya ikan lele, seperti penyediaan bibit, pakan, dan infrastruktur penunjang. “Tahun 2025 ini 20% Dana Desa di alokasikan untuk ketahan pangan,” terangnya.

Dalam usaha BUMDes ini, ujar Ardina, Pemerintah desa, BPD dan BUMDes perlu melakukan pengawasan rutin terhadap kualitas air, pakan, dan proses budidaya untuk memastikan keberhasilan program.

Dalam perbincangan ini, Kades Ardina juga membeberkan terkait dengan panduan penggunaan Dana Desa Tahun 2025 ini telah diatur dalam peraturan Kementrian Desa PDT Nomor 3 Tahun 2025 .

“Maksud dan tujuan Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam mendukung Swasembada Pangan dimaksudkan untuk memberikan arah dan pedoman penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan Desa,” urainya.

“Tentunya semua ini dalam mencapai swasembada pangan kepada Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Desa, Tenaga Pendamping Profesional Desa, masyarakat Desa, BUMDes, BUMDes bersama, serta lembaga ekonomi masyarakat lainnya di Desa,” timpalnya.

Kata Ardina, sebagai pelaksana
program dan kegiatan ketahanan pangan, memastikan belanja Dana Desa paling rendah 20% sebagai penyertaan modal Desa kepada BUM Des, atau investasi untuk ketahanan pangan diputuskan dalam musyawarah Desa dan/atau musyawarah antar Desa.

“Kami mendukung pemberdayaan pelaku usaha di sektor pangan seperti petani, peternak, pembudidaya ikan, dan pelaku usaha sektor pangan lainnya di Desa Talang Ipuh serta mengoptimalkan potensi ekonomi Desa dalam program dan kegiatan ketahanan pangan,” tutupnya. (Adm)