Polres Banyuasin Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Curat dan Pencabulan Anak Dibawa Umur

Banyuasin402 Dilihat

Banyuasin – Polres Banyuasin
berhasil ungkap Kasus Tindak Pidana perdagangan Narkoba jenis sabu dan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) serta kasus pelecehan anak di bawah umur.

Hal itu disampaikan Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK saat menggelar Konprensi Pers ungkap kasus Satreskrim dan Satres Narkoba Polres Banyuasin dalan rangka mendukung Program Asta Cita Presiden RI.

Kegiatan ini berlangsung di Gedung Aula Sanika Satyawada Mapolres Banyuasin dan turut dihadiri Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Teguh Prasetyo SH SIK MH, Kasat Narkoba Polres Banyuasin Iptu Dian dan Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo.

Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo menuturkan, pada Kamis malam (24/4) sekitar pukul 20.00 WIB, Satreskrim Narkoba Polres Banyuasin berhasil mengamankan dua bandar narkoba.

Mereka ditangkap di Betung dan didapati sebanyak 530 gram sabu dan 75 butir pil ekstasi.”Dengan diamankannya dua Bandar Narkoba ini itu artinya Polres Banyuasin telah menyelamatkan 5.450 jiwa dari bahaya narkoba,” terang Ruri.

Lebih lanjut Kapolres Ruri juga dalam Konprensi Pere tersebut mengatakan, Kali ini, dua orang diduga kuat sebagai bandar Narkoba itu berinisial ARD (28) dan FKR (27), keduanya warga Kecamatan Betung.

Dari operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti mencengangkan dimana empat paket sabu dengan berat total 530 gram dan 75 butir pil ekstasi berlogo Hello Kitty dengan berat 28,32 gram.

“Informasi awal berasal dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya transaksi Narkoba di wilayah Kecamatan Betung,” kata Ruri.

Menindaklanjuti informasi tersebut, ujar Ruri, tim Satres Narkoba Polres Banyuasin langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif. “Upaya itu membuahkan hasil dengan ditangkapnya ARD dan FKR,”jelasnya

Saat penggeledahan, petugas menemukan tiga paket kecil sabu seberat 15 gram, pil ekstasi warna merah muda seberat 28,83 gram, dua unit ponsel, serta tas dan kotak rokok tempat menyimpan barang haram tersebut.

Tak berhenti di situ, penyelidikan lanjutan berdasarkan keterangan pelaku mengarah ke lokasi lain di Dusun Supat Timur, Kabupaten Musi Banyuasin.

Di sana, Satres Narkoba berhasil menemukan satu paket besar sabu seberat 515 gram yang dikemas dalam bungkus teh hijau, dibungkus lagi dengan kantong kresek hitam dan disimpan dalam kotak besi.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) serta Subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hukuman maksimal berupa pidana seumur hidup atau penjara hingga 20 tahun. “Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya Narkoba,” tutur Ruri.

Disi lain Satreskrim Polres Banyuasin juga mengamankan tiga pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial Jepri (25), Dias (27), dan Niko (26). Mereka diduga melakukan aksi di tiga lokasi berbeda.

Pencurian kandang sapi (11/11/224), Pencurian di parkiran Indomaret Suak Tapeh dan Pencurian di rumah warga Suak Tapeh. Barang bukti yang disita antara lain motor Honda Beat tanpa plat dan roll atap spandek.

“Mereka ini sudah lama meresahkan masyarakat Suak Tapeh,” ujar Ruri seraya menyebut Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman 5 tahun penjara.

Barang bukti yang disita dalam kasus pencurian dengan pemberatan ini ini berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat dan roll atap spandek.

Dalam Konprensi Pers ini kasus yang mencuri perhatian adalah pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur berinisial W di Desa Tanjung Kepayang, Kecamatan Banyuasin III, pada Sabtu (2/11/2024) lalu.

Pelaku berinisial AB (18) diduga melakukan aksi cabul di rumah korban sekira pukul 21.00 WIB. Saat itu, AB yang sedang berkunjung ke rumah korban tiba-tiba melakukan pelecehan fisik hingga memasukkan jari ke alat kelamin korban, meski sempat ditolak.

Setelah penyelidikan intensif selama lima bulan, Satreskrim Unit PPA Polres Banyuasin berhasil mengamankan AB saat bekerja sebagai buruh bangunan, Jumat (28/3).

“Kami minta apabila ada kasus pelecehan seksual jangan takut untuk melapor dan kami juga sudah siapkan layanan konsultasi tertutup untuk korban,” tegas Ruri.

Ruri juga menjelaskan Pelaku dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E UU No. 17/2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.”Ancaman 15 tahun penjara,” jelasnya.

Kapolres Ruri menegaskan komitmen jajarannya memberantas kejahatan, terutama yang mengancam generasi muda.” Dan apabila melihat tindak pidana yang terjadi lingkungan anda segerah laporkan kekantor kepolisian terdekat,” tutupnya. (Adm).