Sebanyak 15 KPM di Desa Suka Mulya Terima BLT DD Periode Bulan April T.A 2025

Banyuasin234 Dilihat

Banyuasin – Pemerintah Desa (Pemdes) Suka Mulya, Kecamatan Banyuasin III, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Periode bulan April, tahun anggaran

(T.A) 2025, di kantor desa setempat.

Kepala Desa (Kades) Suka Mulya Firmansyah menjelaskan, bahwa pada Jum’at (18/4), telah menyalurkan BLT DD kepada 15 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mana dalam penyalurannya berlangsung dengan lancar.

“Bantuan ini disalurkan kepada 15 KPM untuk periode bulan April, dan masing – masing KPM menerima Rp.300.000,00,” terang Kades Firmansyah, saat dimintai konfirmasinya, Minggu (20/4).BLT DD ini, kata Firmansyah, bagian

dari program pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama bagi keluarga yang termasuk kategori miskin ekstrem.

“BLT DD ini diberikan sebagai bentuk dukungan kepada warga yang terdampak kondisi ekonomi sulit, oleh karena itu pergunakanlah bantuan ini sebaik mungkin untuk kebutuhan pokok sehari – hari,”pesannya kepada KPM.Penyaluran bantuan ini lanjutnya,

dengan melibatkan BPD, perangkat

desa, pendamping desa, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, juga termasuk perwakilan dari Pemerintah Kecamatan.

“Kegiatan berlangsung tertib dan lancar, semoga Program BLT DD ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Suka Mulya secara berkelanjutan,” harapnya.Ketika ditanya terkait dengan kriteria

penerima BLT DD 2025, Firmansyah membeberkan, kriterianya adalah keluarga miskin atau rentan miskin

yang berdomisili di desa dan tidak menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BPNT.

“Prioritas diberikan kepada keluarga dengan anggota lansia, penyandang disabilitas, atau memiliki anggota keluarga dengan penyakit kronis,” terangnya.

Selanjutnya kriteria umum, yakni keluarga miskin/rentang miskin, yaitu Keluarga yang berpenghasilan rendah atau tidak memiliki sumber penghasilan yang cukup.

Penerima BLT DD harus merupakan warga desa yang bersangkutan, dimana prioritas yakni, keluarga dengan anggota lansia tunggal atau lansia yang membutuhkan bantuan.

“Kemudian, keluarga dengan anggota penyandang disabilitas yang membutuhkan bantuan, keluarga dengan anggota keluarga yang memiliki penyakit kronis atau menahun, dan keluarga yang rentan sakit atau difabel,”tutupnya. (Adm).