Wujudkan Transparansi, Pemdes Air Senggeris Pasang Baliho APBDes TA 2025

Banyuasin362 Dilihat

Banyuasin – Pemerintah Desa (Pemdes) Air Senggeris, Kecamatan Suak Tapeh, pasang baliho Transparansi APBDes Tahun 2025. Hal ini dilakukan sebagai salah satu bentuk Transparansi Publik tentang pengelolaan keuangan desa tentang pelaksanaan APBDes Tahun anggaran (TA) 2025.

Baliho tersebut dipasang di depan Kantor Desa Air Senggeris karena tempat tersebut dipandang sangat strategis sehingga masyarakat dapat melihat secara jelas uraian singkat APBDES Tahun 2025 tersebut.

Kepala Desa (Kades) Air Senggeris Ardiansyah, saat dikonfirmasi media ini menegaskan, transparansi dan akuntabilitas anggaran desa merupakan syarat mutlak untuk mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang lebih baik.

Sebagai salah satu bentuk
Transparansi Publik pengelolaan APBDes, Ardiansyah, menuturkan, Pemdes Air Senggeris berupaya mensosialisasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
(APBDes) kepada masyarkat.

“Pemasangan Baliho APBDes ini dilakukan atas dasar prinsip Transparansi Keuangan Desa serta tercantumnya prosentase pelaksanaan disetiap bidang kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2025 ini,” terang Ardiansyah, Selasa (15/4).

Dijelaskan Ardiansyah, semua dana
yang sudah diserap oleh Desa sudah tertera ini adalah bentuk transparansi pihaknya selaku Pemdes Air Senggeris kepada warga masyarakat. Sehingga masyarakat bisa ikut memantau dan mengawasi secara langsung.

Menurutnya, pemasangan Baliho APBDes tersebut merujuk kepada akuntabilitas, transparansi, dan responsivitas. Pertanggungjawaban Pemdes dalam mengelola keuangan desa sesuai dengan amanah dan kepercayaan yang diberikan kepadanya.

“Yang artinya bertanggung jawab mengelola keuangan dengan baik, jujur, tidak melakukan penyelewengan,” katanya.

Sementara itu, Kaur Perencanaan Rosihan Taupan menambahkan, jika pengelolaan keuangan Pemdes Air Senggeris dilakukan secara transparansi, sebab keuangan desa adalah milik rakyat atau barang publik yang harus diketahui oleh masyarakat.

“Untuk itu Pemdes wajib menyampaikan informasi secara terbuka kepada masyarakat,” ungkap Rosihan Taupan menegaskan.

Dalam melaksanakan kegiatan pembangunan, Pemdes setempat juga mengajak dan memberikan panggung seluas luasnya kepada masyarakat setempat untuk ikut andil dalam mewujudkan program – program pembangunan yang dicanangkan.

“Masyarakat kan punya hak untuk ikut membangun desa ini. Bahkan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan,” pungkasnya. (Adm).