Banyuasin – Pemerintah Desa Biyuku, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin, menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk menetapkan program ketahanan pangan dan penggunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025, Jum’at (7/3) lalu.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Desa Biyuku dan dihadiri Kades Biyuku Pandi Hardiansyah, Ketua BPD Biyuku Hosadi beserta anggota, Ketua BUMDes Biyuku Apriansyah, para perangkat desa, Kadus, RT, dan perwakilan warga dari masing – masing RT.
Kades Biyuku Pandi Hardiansyah mengatakan, pentingnya musyawarah untuk menentukan arah kebijakan penggunaan Dana Desa (DD) sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Musyawarah ini sangat penting untuk memastikan bahwa Dana Desa tahun anggaran 2025 dapat digunakan dengan tepat sasaran dan sesuai aturan,” ujar Kades Pandi Hardiansyah saat ditemui di Kantor Desa Biyuku, Kamis (20/3).
Pandi sapaan akrabnya menegaskan bahwa pada tahun anggaran 2025, Pemerintah Desa Biyuku akan fokus pada program ketahanan pangan sebagai salah satu prioritas.
“Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif dengan memantau setiap pelaksanaan kegiatan, memastikan bahwa pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan,” tambahnya.
Pandi juga menerangkan, bahwa Musdesus tersebut untuk membahas bagaimana mengelola dan menetapkan Dana Desa 20% tentang ketahanan pangan, apa saja yang akan kita kelola nanti akan berdasarkan hasil dari musyawarah ini.
“Ketahanan pangan desa adalah kemampuan desa untuk memenuhi kebutuhan pangan penduduknya secara mandiri dan berkelanjutan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan ketersediaan, keterjangkauan, dan konsumsi pangan yang sehat, beragam, dan sesuai dengan kebutuhan lokal, Ujarnya.
“Tentunya dengan adanya anggaran yang dialokasikan 20% dari Dana Desa tersebut kita berharap ketahanan pangan di Desa Biyuku ini dapat meningkatkan ketersediaan pangan sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa kita,’ timpalnya lagi.
Pandi menuturkan, bahwa dalam Musdesus tersebut dimana telah disepakati bersama bahwa program prioritas adalah perkebunan semangka
“Ya program prioritas perkebunan semangka,” katanya.
Terpisah, Pendamping Desa Kecamatan Suak Tapeh Febri Wansyah ST menjelaskan bahwa. 20% Dana Desa yang di alokasikan khusus untuk ketahanan pangan sesuai Peraturan Pemerintah No. 104 tahun 2021 tentang Rincian APBN 2022, Pemerintah Pusat menginstruksikan Pemerintah Desa untuk menggunakan anggaran 20% Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dan Hewani sesuai hasil Musyawarah Desa.
“Nanti silahkan bentuk TPK yang akan bertanggung jawab untuk mengelola ketahanan pangan yang telah disepakati bersama dan berdasarkan hasil dari Musyawarah Desa, dan TPK yang akan bertugas nantinya harus orang-orang yang benar-benar akan bekerja dan bukan dari unsur Pemdes maupun BPD, tugas dari Pemdes hanya mengawasi,” jelas Febri. (Adm)









