Muba – Ratusan aktivitas penyulingan minyak ilegal Refinery di wilayah hukum Polsek keluang kabupaten Musi Banyuasin provinsi Sumatera Selatan sampai saat ini masih melakukan Aktivitas dan himbauan APH selama ini Diduga hanya formalitas saja. (16/03/2025).
Saat tim awak media turun ke lokasi Beberapa titik di wilayah penyulingan minyak ilegal Refinery di kecamatan Keluang Seperti di A3 Desa Mekar Jaya, A7 Desa Cipta Praja Cawang, A2 Desa Sumber Agung terpantau di lokasi sekitar kurang lebih ribuan tungku berserta Alat-alat tempat untuk melakukan aktivitas penyulingan minyak Ilegal Refinery.
Mirisnya lagi, aktivitas penyulingan minyak Ilegal di wilayah kecamatan Keluang tersebut bertambah lebih banyak dari yang sebelumnya dan beraninya lagi Mafia-mafia melakukan aktivitas penyulingan minyak di siang hari makin merajalelah, di mana aparat penegak hukum di kabupaten Muba maupun di Sumsel, patut menjadi pertanyaan dan diduga ada keterlibatan oleh oknum APH.
Terpisah salah satu masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya,(A) Mengatakan, “dalam hal ini kami selaku masyarakat keluang meminta kepada aparat penegak hukum (APH) dan pemerintahan yang terkait, agar Menindak tegas Untuk ditutup secara permanen dan tidak ada lagi satupun yang melakukan aktivitas penyulingan minyak ilegal.”Ucapnya.
“Penyulingan minyak ilegal ini Jangan mengatasnamakan kami masyarakat keluang, karena kebanyakan yang melakukan aktivitas Penyulingan ilegal di desa keluang 90% orang dari luar yaitu mafia² minyak ilegal drilling oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Lanjutnya, “Apalagi saat ini tempat penyulingan minyak ilegal sudah berulang kali tejadinya insiden kebakaran yang banyak menyebabkan korban jiwa, Tegasnya
Hal ini merujuk pada UU ESDM Tahun 2001 Pasal 52 dan 53. Dengan Ancaman hukuman 6 tahun Penjara atau Denda 60 Miliar Rupiah.
Saat di komfirmasi tim awak media Kapolres Muba Melalui kasat Reskrim dari Via WhatsAppnya, “namun sayang nya tidak ada tanggapan sehingga berita ini di terbitkan.(Tim)









