Banyuasin – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Banyuasin, berhasil menangkap salah seorang pria berinisial DS (34) yang diduga pengedar Narkotika jenis Shabu – Shabu. DS merupakan warga Jl. A Nakowi Dusun II RT 014 Desa Kenten Laut Kecamatan Talang kelapa, Kabupaten Banyuasin.
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK, melalui Kasat Narkoba Polres Banyuasin AKP Najamudin SH mengatakan, pelaku DS ditangkap pada Jum’at tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 23.30 WIB di depan lorong aben yang terletak dijalan pangeran ayin Desa Kenten Laut Kecamatan Talang kelapa Kabupaten Banyuasin.
Anggota Unit 1 Satres Narkoba melakukan penangkapan terhadap pelaku, dan dilakukan Pengeledahan
badan lain nya didapatkan 3 paket yang di duga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 2,07 gram, 2 ball plastik klip bening, 1 buah timbangan, 1 sekop yang terbuat dari pipet, 1 buah kotak rokok samsoe warna hitam dilantai didekat pelaku diamankan
“Pelaku mengakui Narkotika jenis shabu tersebut kepunyaan pelaku sendiri untuk dipergunakan dan juga untuk diperjual belikan oleh pelaku. Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Banyuasin untuk proses lebih lanjut,”jelas Kasat Narkoba AKP Najamudin.
Barang Bukti (BB) yang turut disita dari tangan pelaku berupa 3 paket yang di duga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 2,07 gram, 2 ball plastik klip bening, 1 buah timbangan, 1 sekop yang terbuat dari pipet, dan 1 buah kotak rokok samsoe warna hitam.
“Saat ini pelaku telah mendekam di hotel prodeo Mapolres Banyuasin guna penyelidikan lebih lanjut dan pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Adm).









