Musrenbang RKPD Kecamatan Pulau Rimau TA 2026, Ada 23 Usulan Yang Disepakati

Banyuasin909 Dilihat

Banyuasin – Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kecamatan Pulau Rimau dalam rangka penyusunan anggaran Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2026.

Acara dibuka secara langsung oleh Camat Pulau Rimau Sumito di Pendopo Kantor Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin, Kamis (20/2) kemarin. Dalam Musrenbang tersebut ada 23 usulan yang disepakati untuk dibawa ketingkat Kabupaten Banyuasin.

Hadir, Anggota DPRD Banyuasin Dr H Ali Mahmudi SH MSi, Danramil 430-01/ Pangkalan Balai Kapten Inf Erwin, Perwakilan Bappeda Depri Adi Saputra SSTP MSi, sejumlah OPD Pemkab Banyuasin, Sekcam Pulau Rimau Suhendra SSos MSi, para Kasi Kecamatan Pulau Rimau, para Kepala Desa dan BPD se Kecamatan Pulau Rimau serta TP PKK.

Camat Pulau Rimau Sumito, mengatakan Musrenbang ini menindaklanjuti surat edaran Bupati No. 100.34/XX/Bappeda Litbang/2025 Tanggal 22 Januari 2025 tentang pedoman umum pelaksanaan Musrenbang RKPD Kecamatan dalam Kabupaten Banyuasin tahun 2026. Dan surat Sekda Banyuasin 19 Januari 2025 No. 0007/51/Bappeda Litbang/ prihal penyampaian jadwal Musrenbang tingkat kecamatan.

Kata Sumito, semua usulan telah di verifikasi dan ditetapkan dalam Aplikasi SIPD Kemendagri Republik Indonesia RKPD Tahun 2026. Totalnya sebanyak 47 usulan masuk di SIPD setelah data diverifikasi memenuhi syarat di Aplikasi SIPD sebanyak 23 usulan.

“Diantara usulan prioritas seperti Jembatan Tanah Kering, cor jalan Primer 1 dan Primer 3 serta lanjutan Primer 2. Sedangkan 24 usulan kurang lengkap persyaratannya karena titik koordinat, Poto dan Proposal tidak sesuai usulan,” ungkap Sumito pada acara tersebut.

Adapun 23 usulan tersebut tersebar di Badan dan Dinas dalam lingkup Pemuda Banyuasin, seperti Dinas Kesehatan 3 usulan, Dinas PMD 2 usulan, Dinas Perhubungan 7 usulan, Dinas Kominfo SP 1 usulan, Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura 1 usulan, Dinas PUPR 5 usulan, Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata 3 usulan, dan Setda (Kesra) 1 usulan.

“Ini 23 usulan menjadi prioritas kecamatan dan sudah ada di rencana kerja OPD Pemkab Banyuasin. Sudah terekam di Aplikasi SIPD dan pembiayaannya melalui APBD Kabupaten Banyuasin tahun 2026,” jelas Sumito.

Selain itu ada juga usulan dari desa melalui Pokok pikiran rakyat (Pokir) Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin. Dimana desa yang belum terkam usulannya dapat disampaikan ke Anggota DPRD Dapil 2 dan diusulkan pada Aplikasi SIPD melalui Sekretaris DPRD/ komisi yang membidangi.

Lalu ada pula sumber pembiayaan melalui Pokir DPRD Provinsi dan DPR Pusat serta DPD. Dan bisa diusulkan oleh kepala desa dan camat. Selain itu ada juga sumber pembiayaan bantuan keuangan bersifat khusus (BKBK) dari Gubernur Sumatera Selatan.

“Semua usulan yang sudah terakomodir dan terverifikasi di Aplikasi SIPD diharapkan kepada OPD dapat mengakomodir dan mengawal serta memprioritaskan pada forum gabungan dan menjadi APBD 2026. Pemerintah Kecamatan Pulau Rimau juga mohon bantuan kepada anggota dewan kedepan untuk mengarahkan Pokir 2026 di Kecamatan Pulau Rimau,” harapnya.

Kesempatan yang sama, Anggota DPRD Banyuasin Dr H Ali Mahmudi SH MSi mengingatkan kini pemerintah pusat kini tengah menggiatkan efisiensi anggaran untuk berbagai sektor prioritas penting.

“Untuk itu, agar pemerintah kecamatan mengusulkan program skala prioritas. Pemerintah desa diminta mengalokasikan dana untuk kegiatan penting yang menyangkut kepentingan masyarakat,” ungkap Ali Mahmudi.

Sementara itu, perwakilan Bappeda dan Litbang Banyuasin Defri Adi Saputra SSTP MSi menyatakan, Musrenbangcam sangat penting untuk menyepakati usulan prioritas yang akan dilaksanakan tahun 2026.

“Musrenbangcam ini merupakan amanat Permendagri, kedepan perlu sinergi anggaran guna mengakomodir berbagai usulan kebutuhan pembangunan. Usulan Musrenbang harus masuk dalam SIPD. Kegiatan itu yang tidak bisa diakomodir melalui Dana Desa,” ungkap Depri.

Dikatakannya juga, bahwa Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Banyuasin

Tahun 2021-2026, maka Arah Kebijakan Pembangunan Tahun Terakhir (Tahun 2026) dilaksanakan untuk memastikan keberlanjutan upaya-upaya yang telah dilaksanakan dalam periode pembangunan tahun sebelumnya dengan tetap menekankan pada peningkatan sumber daya manusia dan peningkatan pembangunan infrastruktur serta pemanfaatan Iptek.

“Kebijakan Pembangunan Daerah tahun terakhir menekankan pada pembangunan Sumber Daya Manusia yang berkualitas, peningkatan infrastruktur, penguatan ekonomi kreatif, penguatan pariwisata berbasis budaya serta memantapkan birokrasi dan Tata Kelola Pemerintahan,” tegasnya.

Penanganan masalah pembangunan yang mendesak seperti pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan dan pembangunan Infrastruktur sarana dan Prasarana Wilayah Harus Menunjukan Hasil Yang Nyata Di Lapangan Yang Dapat Dirasakan Masyarakat Serta Adanya Perkembangan Yang Berarti Dalam Peningkatan Pelayanan Publik.

Lanjutnya, pertumbuhan pembangunan di Kabupaten Banyuasin yang terus mengalami perubahan baik dalam Bidang Pembangunan Fisik, Ekonomi Maupun Sosial Budaya, Sehingga membuktikan adanya dampak bagi kemajuan Kota Pangkalan Balai pada umumnya.

Dalam Musrenbang RKPD tersebut diharapkan para peserta dapat memperhatikan, merencanakan Program yang menyentuh kepentingan masyarakat, guna dapat mengatasi permasalahan – permasalahan yang timbul. Sehingga dapat dituangkan dalam usulan kegiatan bersinergi antara Top Down dan Bottom Up, Guna terwujudnya Pembangunan yang Berkesinambungan. (Adm)