Banyuasin – Dalam rangka menindaklanjuti PMK No. 108 Tahun 2024, tentang salah satu prioritas penggunaan Dana Desa (DD) Tahun 2025, dimana anggaran maksimal ditetapkan 15% untuk anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Terkait hal diatas, Pemerintah Desa (Pemdes) Tanjung Laut Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin, telah melaksanakan Musyawarah Desa khusus (Musdesus) terkait penetapan calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).
Acara tersebut berlangsung pada Senin (3/2) kemarin di Kantor Desa Tanjung Laut, dan dihadiri langsung Kades Tanjung Laut Samsul Bahri, Ketua BPD Tanjung Laut Maryadi SPd.I beserta anggota, Babinsa Serka Oki Brusli, para Perangkat Desa, RT, tokoh masyarakat dan undangan lainnya.
Musyawarah yang dipimpin oleh ketua BPD Maryadi, menghasilkan persetujuan bahwa penerima BLT-DD Desa Tanjung Laut Tahun Anggaran 2025 sebanyak 49 KPM, ketentuan tersebut telah melalui proses Validasi dan Verifikasi sesuai dengan indikator kriteria penerima bantuan.
“Adapun hasil dari musyawarah desa khusus tersebut selanjutnya akan ditetapkan dalam peraturan Kepala Desa Tanjung Laut tentang Pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) kepada 49 KPM Tahun 2025,” kata Ketua BPD Tanjung Laut Maryadi saat dikonfirmasi, Selasa (4/2).
Sementara itu, Kades Tanjung Laut Samsul Bahri, mengatakan, berdasarkan hasil Validasi dan Verifikasi yang dibahas BPD bersama perangkat desa dan RT melalui Musdesus, telah menetapkan penerima BLT DD 2025 di Desa Tanjung Laut sebanyak 49 KPM.
Ia menjelaskan, penegasan soal BLT 2025 ini disampaikan ke publik, agar sedini mungkin mencegah kesalahpahaman warga dalm penetapan KPM BLT DD 2025 agar warga Desa Tanjung Laut cepat mengetahui dan memahami perihal ini.
“Musyawarah desa khusus validasi, verifikasi dan penetapan data penerima BLT 2025 tujuannya untuk meyakinkan masyarakat dalam menentukan penerima BLT atau KPM yang adil dan transparan,”jelas Samsul Bahri.
Ia berharap, para KPM BLT DD agar menggunakan bantuan dengan sebijak mungkin pada kebutuhan rumah tangga yang prioritas. Agar peruntukan BLT DD benar-baner sesuai apa yang diharapkan oleh pemerintah.
Ia menjelaskan, penggunaan DD 2025 diutamakan untuk mendukung
penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan DD paling tinggi 15% untuk BLT Desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan.
Penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim, peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa termasuk stunting,
dukungan program ketahanan pangan,
pengembangan potensi dan keunggulan desa.
Pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital, pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal; dan/atau program sektor prioritas lainnya di desa.
“Selanjutnya pengaturan lebih lanjut terkait tahapan dan persyaratan penyaluran Dana Desa yang ditentukan penggunaannya Tahun Anggaran (TA) 2025 dan ketentuan lain,” pungkas Samsul Bahri. (Adm)









