Bangunan Kantor Desa Talang Ipuh Saat Ini Butuh Perbaikan

Banyuasin495 Dilihat

Banyuasin – Bangunan Kantor Desa Talang Ipuh Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin, kondisi nya sangat memperihatinkan, plafon dan kaso berikut atapnya bangunan tersebut terlihat hancur dan berjatuhan.

Hampir tujuh puluh persen kondisi dari bangunan tersebut rusak . kerusakannya sendiri dikarenakan faktor bangunan yang sudah berusia cukup tua dan tak kunjung direnovasi. Akibatnya kurang nyaman dalam memberikan pelayanan kepada masyarkat.

Kades Talang Ipuh Ardina mengatakan, Kantor Desa sangat di butuhkan oleh masyarakat sebagai tempat pelayanan kepemerintahan di tingkat Desa oleh sebab itu pihaknya sangat berharap kepada Pemerintah Kabupaten Banyuasin dan Dinas terkait cepat tanggap.

“Kami dari Pemerintah Desa Talang Ipuh sudah berkali – kali mengajukan proposal kepada dinas terkait maupun kepada DPRD Banyuasin dari Dapil II untuk perbaikan Kantor Desa, namun sampai saat ini belum terealisasi,” ungkap Kades Ardina saat ditemui di kantor desa, Kamis (16/1).

Ardina menegaskan, secara formal Kantor Desa itu sebagai salah satu sarana pelayanan pemerintah desa kepada masyarakat. Memang itu di peruntukan untuk kades dan aparatur desa untuk mengatur jam kerja.

“Dan secara formal dalam aturan itu mereka harus sudah stand by dari pagi sampai sore 15.30. dengan aturan itu kami berharap kepada semua aparatur desa untuk melayani secara formal sesuai aturan yang ada yang sudah di tetapkan, tegasnya.

Terkait hal tersebut, kata Ardina, walaupun bangunan kantor desa dalam kondisi memprihatinkan, pihaknya tetap menjalankan aktivitas ngantor, melayani kebutuhan warga untuk mengurus suatu keperluan setiap hari kerja.

Namun tidak jarang, lanjut Kades Ardina, dengan kondisi yang demikian, menyebabkan berkurangnya kenyamanan pemerintah desa untuk menjalankan tugas pelayanan. Terlebih sudah beberapa tahun ini, pihaknya rutin ngantor setiap hari kerja.

“Tanah tempat berdirinya gedung
kantor desa memang milik Desa Talang Ipuh, sedangkan bangunannya milik Pemkab Banyuasin. Karena itulah kami tidak diperbolehkan memperbaiki ataupun membangun ulang gedung ini menggunakan dana desa,”ujarnya lagi.

Sementara itu, kewajiban wajib ngantor bagi perangkat desa setiap hari kerja, telah diterapkan oleh Pemerintah Desa Talang Ipuh. Peraturan tersebut merujuk dari aturan yang telah diberlakukan oleh pemerintah pusat hingga pemerintah daerah.

“Untuk memberikan rasa nyaman, aman, dan semangat menjalankan aktivitas di kantor, tentu kantor juga harus memiliki kapasitas yang memadai, supaya dapat membantu aparatur desa menjalankan tugas pelayanan,” ungkap Kades Ardina.

Oleh karena itu Kades Ardina sangat berharap terkait keluhannya ini, ada perhatian dari Pemerintah Kabupaten Banyuasin dan Dinas terkait untuk segera menurunkan anggaran perbaikan Kantor Desa Talang Ipuh. (Adm)