P2PAP2KB Banyuasin Gelar Sosialisasi KEI dan KG di Kecamatan Suak Tapeh

Banyuasin1192 Dilihat

P2PAP2KB Banyuasin Gelar Sosialisasi KEI dan KG di Kecamatan Suak Tapeh

Banyuasin – Melalui Bidang P3A, Dinas P2PAP2KB Kabupaten Banyuasin menggelar kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Komunikasi, Informasi dan Edukasi Kesetaraan Gender (KG) dan Perlindungan Anak Bagi Kewenangan Kabupaten/kota tahun 2024

Sosialisasi ini sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan keserasian pandangan seluruh stakeholder pembangunan di Kabupaten Banyuasin, khusunya berkaitan dengan pengarusutamaan Gender Pemerintah Kabupaten Banyuasin.

Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kecamatan Suak Tapeh, Kamis (12/12) yang dibuka langsung oleh Camat Suak Tapeh Bambang Setiadi SE MSi, dan dihadiri Kadis P2PAP2KB Banyuasin Hj Yosi Zartini MM, Ketua TP PKK Suak Tapeh Ezu Ermiyati, dan para kader PKK
se Kecamatan Suak Tapeh.

Camat Suak Tapeh Bambang Setiadi SE MSi dalam sambutannya mengatakan, kegiatan sosialisasi ini sangat penting bagi kita semua dalam pemahaman terkait perlindungan anak di Kabupaten Banyuasin khususnya, yang tentunya sangat krusial.

“Ribuan terima kasih saya ucapkan kepada Kadis P2PAP2KB Banyuasin Hj Yosi Zartini dan semua pihak atas terselenggaranya acara ini dan semoga bisa memberikan manfaat bagi kita semua,” ungkap Bambang Setiadi saat memberikan sambutannya.

Kadis P2PAP2KB Banyuasin Hj Yosi Zartini dalam kesempatan tersebut mengungkapkan, bahwa sosialisasi komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) terkait perlindungan anak dan kesetaraan gender (KG) dapat dilakukan untuk berbagai tujuan.

Seperti, lanjut Yosi, meningkatkan kualitas keluarga, membentuk kampung ramah anak, pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan, pencegahan bullying di satuan pendidikan.

“Kegiatan ini untuk memberikan pemahaman dalam menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya. Perlindungan anak mencakup hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal,” ujar Hj Yosi Zartini.

Yosi, berharap dengan dilaksanakannya kegiatan ini dapat memaksimalkan upaya-upaya untuk mencegah tindak kekerasan dan potensi penyalahgunaan obat-obat terlarang pada anak serta dapat diaplikasikan secara langsung
untuk meminimalisir dampak yang lebih berat dari tindak kekerasan/ perundungan terhadap korban maupun pelaku. (Adm).