Panwaslu Kecamatan Suak Tapeh Gelar Rakor Bersama PKD Persiapan Penyusunan TPS Rawan

Banyuasin1117 Dilihat

Banyuasin – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Suak Tapeh gelar rapat koordinasi (Rakor) bersama Panitia Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) se-Kecamatan Suak Tapeh, Sabtu (23/11).

Rapat ini digelar dalam rangka persiapan penyusunan daftar Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan, sesuai dengan variabel dan indikator yang telah ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuaisn.

Dalam rapat ini, Panwaslu Kecamatan Suak Tapeh menginstruksikan kepada seluruh anggota PKD untuk melakukan pemetaan dan identifikasi TPS yang berpotensi rawan berdasarkan panduan dari Bawaslu.

Beberapa faktor yang menjadi perhatian dalam penyusunan TPS rawan ini meliputi potensi pelanggaran, kerawanan sosial, hingga kerawanan teknis yang dapat mengganggu jalannya pemungutan suara.

Ketua Panwaslu Kecamatan Suak Tapeh Nopi Asri menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah penting dalam menjaga integritas dan kelancaran proses pemilukada di wilayah Kecamatan Suak Tapeh.

“Dengan adanya pemetaan TPS rawan, kita bisa lebih siap dalam melakukan pengawasan dan mencegah potensi pelanggaran yang mungkin terjadi,” ujar Nopi didampingi Divisi P2H Wilmar Satyaliandi, Divisi PPS Reza Kurniawan, dan Kasek Panwaslu Anhar Gazali SSos.

Dalam sesi rapat, para anggota PKD
juga diberikan pelatihan mengenai pemahaman variabel dan indikator
yang telah disusun oleh Bawaslu. Dengan bekal ini, diharapkan mereka dapat bekerja lebih efektif dalam mengawasi TPS sesuai dengan pedoman yang telah ditentukan.

Rapat ini diakhiri dengan penyusunan strategi pengawasan di masing-masing TPS yang ada dalam wilayah Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin yang teridentifikasi rawan, serta rencana pelaporan berkala kepada Panwaslu Kecamatan Suak Tapeh.

Sebagai informasi, sebelum mengadakan Rakor, Panwaslu Kecamatan Suak Tapeh bersama PKD Se Kecamatan Suak Tapeh, mengadakan apel siaga persiapan masa tenang menjelang Pilkada Kabupaten Banyuasin. (Adm).