Pemdes Pulau Rajak Salurkan BLT DD Periode Bulan November dan Desember 2024

Banyuasin842 Dilihat

Banyuasin – Pemerintah Desa Pulau Rajak, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, salurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) kepada 20 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Periode bulan November dan Desember 2024, Kamis (14/11).

BLT DD tersebut disalurkan Pemdes Pulau Rajak secara door to door dengan mendatangi langsung rumah KPM yang disaksikan oleh Pj Camat Betung Dino Suryadinata SH, Pendamping Lokal Desa (PLD) Pulau Rajak dan Ketua BPD Pulau Rajak beserta anggota.

Kades Pulau Rajak Sarjoni,
mengatakan, bahwa BLT DD ini merupakan Kebijakan yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa, yang didalamnya tertuang mengenai penyaluran BLT DD.

Jadi kita mengacu pada peraturan Pemerintah Pusat bahwa Keluarga Penerima Manfaat ini merupakan keluarga yang sudah memenuhi persyaratan dan terdaftar sebagai penerima BLT DD dan mendapatkan uang tunai sebesar Rp 300.000,00 perbulan.

“BLT DD ini disalurkan untuk Periode bulan November dan Desember 2024, jadi untuk dua bulan masing – masing KPM menerima Rp 600.000,00. Dan ini penyaluran BLT yang terkahir di tahun 2024,” ujar Kades Sarjoni, kepada aksaranews co.

Kades Sarjoni, berujar, bahwa selama penetapan penerima hingga proses penyaluran dilaksanakan dengan transparan, dan 20 KPM tersebut memang layak menerimanya yang ditetapkan berdasarkan Musyawarah desa (Musdes).

“Jadi kami selaku Pemerintah Desa Pulau Rajak, menyampaikan bahwa selama proses penyaluran BLT DD dilakukan secara transparan dan adil, semua mendapatkan nominal yang sama dan tidak membeda-bedakan,” terang dia.

Ia berharap berharap kepada warga penerima manfaat agar menggunakan dana tersebut untuk kebutuhan pokok dan dapat memanfaatkan dengan sebaik baiknya.”Kami berharap agar pemberian manfaat ini dapat digunakan sebaik-baiknya oleh Keluarga Penerima Manfaat,”pesan dia.

Perlu diketahui bahwa Desa dapat menetapkan calon penerima KPM BLT DD berdasarkan 4 kriteria paling utama, yakni, Kehilangan mata pencaharian, Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit, menahun/kronis dan/ atau difabel, Tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan. Dan Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia. (Adm).