BPD Bersama Pemdes Tanjung Laut Menggelar Musdes Perubahan RPJMDes Tahun 2022-2030

Banyuasin701 Dilihat

Banyuasin – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tanjung Laut bersama Pemdes Tanjung Laut Kecamatan Suak Tapeh menggelar Musyawarah Desa (Musdes) untuk membahas perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) tahun 2022 – 2030.

Musdes ini diselenggarakan setelah ditetapkannya UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengamanatkan penambahan masa jabatan kepala desa dan keanggotaan BPD selama dua tahun, sehingga periode RPJMDes diperpanjang menjadi 2022- 20230.

Musdes tersebut berlangsung di Gor Desa Tanjung Laut Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin, Rabu (9/10). Hadir Kades Tanjung Laut Samsul Bahri, Ketua BPD Maryadi S.PdI beserta Anggota, Camat Suk Tapeh diwakili Arwin Saleh SIP MSi didampingi Kasi PPD Enny Yoseta SKM MKes.

Juga hadir, Babinsa Sertu Oki Brusli,
Pendamping Desa Suak Tapeh Febri Wansyah ST dan Baharudin ST, unsur Perangkat Desa Tanjung Laut, RT, tokoh masyarakat, tokoh adat, LPM, Kader Posyandu, Kader PAUD, TP PKK Desa Tanjung Laut, tokoh Pemuda, dan undangan lainnya.

Ketua BPD Desa Tanjung Laut Maryadi, menjelaskan bahwa Musdes ini merupakan tahap lanjut dari musyawarah dusun (Musdus) yang telah dilaksanakan oleh masing-masing dusun dalam menggali aspirasi masyarakat.

“Musyawarah dusun ini penting untuk mendengarkan langsung masukan dari masyarakat di setiap dusun. Namun, semua usulan tersebut harus tertuang dalam RPJMDes agar dapat diakomodasi dalam rencana pembangunan desa yang lebih besar,” jelas Maryadi.

Kades Tanjung Laut Samsul Bahri, menuturkan, selambat-lambatnya tiga bulan setelah dilantik, kepala desa harus sudah melakukan perubahan RPJMDes. “Hal ini penting agar visi dan misi pembangunan desa dapat segera diwujudkan dengan memperbarui rencana kerja yang sesuai dengan kebutuhan dan prioritas terbaru,”ujar Samsul Bahri.

Selain itu, Musdes kali ini juga merupakan pra Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) untuk tahun 2025, serta Daftar Usulan RKP (DU RKP) tahun 2026. Mm

“Musdes ini merupakan forum penting yang melibatkan seluruh elemen masyarakat, termasuk perangkat desa, Tim Kecamatan Suak Tapeh, tokoh masyarakat, tokoh agama dan warga desa, untuk merumuskan rencana pembangunan yang lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ungkap Samsul Bahri.

Sementara itu, Camat Suak Tapeh Bambang Setiadi SE MSi yang diwakili Sekcam Arwin Saleh SIP MSi, menerangkan, bahwa Musdes ini bertujuan mengidentifikasi kebutuhan dan aspirasi masyarakat terkait pembangunan desa.

Kemudian menyusun prioritas program dan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam RPJMDes, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan, menyusun rencana yang lebih responsif terhadap perubahan kondisi sosial, ekonomi, dan lingkungan.

“Proses musyawarah dimulai dengan pemaparan hasil evaluasi pelaksanaan RPJMDes sebelumnya. Hal ini penting untuk mengetahui sejauh mana program yang telah dilaksanakan memberikan dampak positif bagi masyarakat,” ujar Sekcam Arwin Saleh.

Selanjutnya, kata Sekcam Arwin Saleh, masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat, saran, dan masukan terkait program-program yang perlu diprioritaskan dalam periode mendatang.

“Hasil dari Musyawarah Desa ini adalah kesepakatan bersama mengenai program-program prioritas yang akan dimasukkan ke dalam RPJMDes. Dan ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan pembangunan yang partisipatif dan berkelanjutan,” terang dia.

“Dengan melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan, diharapkan program-program yang dihasilkan dapat lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat yang maksimal bagi seluruh warga desa. Keberhasilan pelaksanaan RPJMDes sangat bergantung pada komitmen semua pihak untuk bekerja sama dan saling mendukung dalam mencapai tujuan pembangunan desa,” tutup dia.

Semua peserta musyawarah sepakat untuk mendukung perubahan RPJMDes dan penyusunan RKPDes serta DU RKP sesuai dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan desa. Diharapkan dengan perubahan RPJMDes ini, Desa Tanjung Laut dapat mencapai target pembangunan yang lebih optimal dan meningkatkan kesejahteraan seluruh warga desa. (Adm).