Banyuasin – Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin melaksanakan kegiatan Pendampingan penyusunan APBDes tahun 2024 ke desa. Kegiatan ini dipusatkan di Kantor Desa Pulau Rajak Kecamatan Betung, Jum’at (20/9) kemarin.
Adapun desa yang mengikuti kegiatan ini yakni Desa Pulau Rajak, Lubuk Karet, Taja Raya 1, Taja Raya 2 dan Taja Mulya. Dan dihadiri Perwakilan dari DPMD Kabupaten Banyuasin Suparman SE MAP selaku Analis keuangan Pusat dan Daerah, Pj Camat Betung Dino Suryadinata SH.
Juga hadir, Pendamping Desa Kecamatan Betung, Kades Pulau Rajak Sarjoni, Kades Lubuk Karet Ali Azwan, Kades Taja Raya 1, Kades Taja Raya 2, Kades Taja Mulya, dan para Perangkat Desa dari lima Desa dalam Kecamatan Betung.
Pj Camat Betung Dino Suryadinata SH dalam penyampaiannya mengatakan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan asistensi/bimbingan kepada aparatur desa terhadap permasalahan/kendala/hambatan yang dihadapi dalam kegiatan penyusunan dan pelaksanaan APBDes.
“Tentunya dalam kegiatan ini manfaat yang diperoleh adalah memberikan acuan langkah kerja untuk mendampingi desa di dalam pengelolaan kegiatan APBDes sehingga Desa mampu merencanakan melaksanakan dan melaporkan APBDes tepat waktu,” ungkap Dino.
Dikatakan Dino Suryadinata, APBDes adalah rencana keuangan tahunan sebuah desa yang diatur dalam bentuk peraturan Desa. Proses penyusunannya melibatkan berbagai elemen desa dan mewakili kesepakatan bersama antara pemerintah desa dan masyarakatnya.
Lanjut dia, Perencanaan, tahapan ini melibatkan pembahasan dan penetapan prioritas program dan kegiatan yang akan dijalankan pada tahun 2024. Pertemuan perangkat desa dan musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) menjadi wadah utama dalam proses ini.
Identifikasi dan Ekspektasi Pendapatan, di tahapan ini, perlu diprediksi berapa pendapatan desa yang akan diterima pada tahun 2024. Pendapatan bisa berasal dari pajak dan retribusi desa, hasil usaha desa, Dana Desa, ADD (Alokasi Dana Desa), dan lain-lain.
Penyusunan Kebijakan Anggaran, dimana penyusunan kebijakan anggaran mengacu pada hasil perencanaan dan ekspektasi pendapatan. Tujuannya adalah menghasilkan anggaran yang tepat sasaran dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat desa.
Pembuatan Anggaran, berdasarkan kebijakan yang telah disepakati, tahapan selanjutnya adalah pembuatan rancangan anggaran. Rancangan itu nantinya akan dibahas dan diajukan dalam forum Musdes (Musyawarah Desa) untuk mendapatkan persetujuan.
Penetapan APBDes, Jika rancangan anggaran telah disepakati dalam Musdes, maka selanjutnya adalah penetapan APBDes yang dijadikan dasar dalam pengelolaan keuangan dan pembangunan desa pada tahun yang akan ditetapkan.
“Pelaksanaan dan Pengawasan APBDes, setelah APBDes ditetapkan, proses selanjutnya adalah pelaksanaannya. Dalam tahapan ini, pengawasan berperan penting untuk memastikan bahwa penggunaan dan alokasi dana sesuai dengan apa yang telah direncanakan dan sesuai aturan,” tutup dia.
Dikesempatan yang sama, Analis Keuangan Pusat dan Daerah Suparman SE MAP selaku narasumber dalam penyampaiannya menerangkan bahwa
beberapa pedoman yang perlu diperhatikan dalam penyusunan APBDes 2024. Dimana melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap tahapannya.
Lanjut Suparman, transparan dan akuntabel dalam penyusunan dan penggunaan anggaran. Dengan
mengacu pada aturan dan regulasi yang berlaku, termasuk PP No. 37 Tahun 2023.
Dimana pengelolaan transfer ke Daerah adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 139 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
“Perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan PP No. 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-undang Desa,” jelas Suparman.
Dengan demikian kata Suparman, penyusunan dan pedoman APBDes 2024 seharusnya dapat mewujudkan desa yang mandiri, maju, adil, dan makmur.
“Selain itu, APBDes yang baik dipercaya dapat mendorong pembangunan desa yang lebih berkelanjutan dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakatnya,”tendas dia.
Sementara itu Kades Pulau Rajak Sarjoni selaku tuan rumah dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kecamatan Betung dan DPMD Kabupaten Banyuasin yang telah menyelenggarakan kegiatan ini.
Dikatakan Sarjoni, sengan telah diundangkannya UU No. 3 Tahun 2024
tentang Desa dan Peraturan- peraturan pelaksanaannya maka membawa konsekuensi bagi Pemerintah Desa untuk mempersiapkan diri menghadapi perubahan-perubahan dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang Desa tersebut.
“Tujuan dari UU tersebut adalah untuk mengatur kewenangan Desa yang meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintah Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa,” ungkap Sarjoni.
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah keseluruhan proses kegiatan manajemen pemerintahan dan pembangunan Desa berdasarkan kewenangan Desa yang meliputi Perencanaan, penetapan kebijakan, pelaksanaan organisasi, pengawasan, pengendalian dan pembiayaan.
Pembangunan Desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup masyarakat serta mampu untuk menanggulangi kemiskinan melalui : penyediaan pemenuhan kebutuhan dasar
Penyusunan Rancangan peraturan Desa tentang APBDes Tahun Anggaran 2024 berpedoman pada RKPDes selanjutnya akan kami bahas bersama BPD, sehingga penetapan APBDes akan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku,” kata dia. (Adm).















