Banyuasin – Sebagai upaya mengatasi kemiskinan ekstrem di desa, Pemerintah Desa (Pemdes) Talang Ipuh Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin, terus menggulirkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ((BLT DD) tahun 2024 kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Seperti kali ini, Sabtu (14/9) Pemdes Talang Ipuh kembali menyalurkan BLT DD Periode bulan September 2024. BLT DD ini disalurkan Pemdes bersama BPD Talang Ipuh secara door to door dengan mendatangi langsung kediaman masing – masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Kades Talang Ipuh Ardina mengatakan selama tahun 2024 ini BLT DD ini sebelumnya telah tersalurkan 8 bulan dan hari ini penyaluran Periode bulan September 2024 dan itu artinya tinggal 3 bulan lagi yang belum disalurkan.
“BLT DD ini disalurkan kepada 20 KPM dan masing – masing KPM menerima Rp300.000,00. Penyalurannya secara door to door dimana Pemdes bersama BPD dengan mendatangi langsung kediaman masing – masing KPM,” ungkap Kades Ardina.
Kades Ardina menuturkan, melalui pemberian BLT-DD untuk kemiskinan ekstrem, diharapkan masyarakat semakin sejahtera dan kemiskinan di Desa Talang Ipuh khususnya semakin lama semakin berkurang.
“Ini tentu upaya pemenuhan hak warga miskin ekstrem di Desa Talang Ipuh atas standar kehidupan yang layak, sehingga ke depannya hidup mereka semakin baik. Dana diharapkan BLT DD ini dapat memenuhi kebutuhan pokok bagi Keluarga Penerima Manfaat,” ucap dia.
Dikesempatan yang sama, Kasi Kesos Saripudin menambahkan, bahwa BLT DD adalah kegiatan pemberian bantuan langsung berupa dana tunai yang bersumber dari Dana Desa kepada KPM
dan diputuskan melalui musyawarah Desa (Musdes).
“Keputusan itu sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem,” ungkap Saripudin.
Dikatakan Saripudin, penyaluran BLT DD
bagi keluarga miskin ekstrem merupakan amanat dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
“Penyaluran BLT DD tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan pendapatan keluarga miskin ekstrem di Desa. Besaran BLT DD yang diberikan kepada keluarga miskin ekstrem berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku,” jelas dia.
Menurut Saripudin, BLT DD dialokasikan maksimal 25% dari total pagu Dana Desa setiap Desa. Dan kriteria penerima BLT DD yakni keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan, dan diutamakan untuk keluarga miskin ekstrem.
Kemudian, keluarga yang terdapat anggota keluarga rentan sakit menahun/kronis, keluarga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia; dan/atau keluarga yang terdapat anggota keluarga difabel.
“Diharapkan BLT DD tersebut bisa menjadi berkah dan dapat meringankan beban bagi KPM yang tergolong miskin ekstrem sehingga dapat membantu memenuhi kebutuhan pangan masing-masing KPM yang menerimanya,” tutup dia. (Adm)









