Desa Air Senggeris Gelar Sosialisasi Perubahan RPJMDes 2022-2030 Pasca UU No.3 Tahun 2024

Banyuasin1138 Dilihat

Banyuasin – Sosialisasi Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun Anggaran 2022 -2030 Desa Air Senggeris Kecamatan Suak Telah Kabupaten Banyuasin. Pasca UU Nomor 3 Tahun 2024.

Acara bertempat di Kantor Desa Air Senggeris Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin, Kamis (12/9).Dan dihadiri Camat Suak Tapeh diwakili Sekcam Arwin Saleh SIP MSi, Tenaga Ahli Kabupaten Banyuasin Syahrul.

Kemudian hadir Kades Air Senggeris Ardiansyah, Ketua BPD Air Senggeris Subandi beserta Anggota, Pendamping Desa Kecamatan Suak Tapeh Febri Wansyah ST dan Baharudin ST, PLD Desa Air Senggeris Sri Handayani, dan Perangkat Desa Air Senggeris.

Dalam kesempatan itu Kades Air Senggeris Ardiansyah mengucapkan ribuan terima kasih atas kehadiran Tenaga Ahli Kabupaten Banyuasin, Camat Suak Tapeh yang telah memenuhi undangannya.

“Tentunya melalui kegiatan hari ini kami sangat mengharapkan bimbingan, arahan, masukan dari Tenaga Ahli Kabupaten Banyuasin, semoga apa yang kita programkan pada 20230 benar – benar tepat sasaran,” ungkap Kades Ardiansyah.

Kades Ardiansyah juga menyebut,
apa yang telah direncanakan pada 2022 lalu nanti dibahas kembali terkait program prioritas yang telah dimasukan di RKPDes.”Nanti kita berembuk untuk membahas program ke depan yang memang masuk program prioritas,” jelas Ardiansyah.

Camat Suak Tapeh diwakili Sekcam Arwin Saleh SIP MSi dalam penyampaiannya bahwa kegiatan ini adalah bedah RPJMDes terkait penambahan jabatan kades 8 tahun berdasarkan UU No 3 tahun 2024

“Berkat kita pernah duduk di Pemerintah Kabupaten, jadi ada pengalaman terkait masalah ini baik dari sisi perencanaan dan perubahan program. Dan harapan saya Desa Air Senggeris ini akan saya jadikan contoh untuk desa – desa lain,” ungkap Arwin Saleh.

Lanjut Arwin Saleh, Perubahan RPJMDes 2022 – 2030 dapat dilakukan dengan beberapa tujuan yakni, Menjelaskan perubahan yang dilakukan pada RPJMDes. Memberikan informasi kepada masyarakat mengenai rencana pembangunan desa, Membentuk tim penyusunan RPJMDes, dan selanjutnya mensosialisasikan perubahan regulasi.

“Beberapa hal yang dapat dibahas dalam sosialisasi perubahan RPJMDes, di antaranya, Penyesuaian program pembangunan yang lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat. Pengalokasian anggaran yang lebih efektif dan efisien,” ujar Arwin Saleh

“Perubahan UU Nomor 6 Tahun 2014 menjadi UU Nomor 3 Tahun 2024, RPJMDes dapat mengalami perubahan dalam beberapa kondisi, seperti, terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan,” terang dia.

Sekcam Suak Tapeh Arwin Saleh juga menerangkan bahwa terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, Pemerintah daerah Provinsi, dan/atau Pemerintah daerah Kabupaten/kota. (Adm).