34 KPM Desa Air Senggeris Terima BLT DD Periode Bulan September 2024

Banyuasin1139 Dilihat

Banyuasin – Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) periode bulan September 2024, disalurkan Pemerintah Desa (Pemdes) Air Senggeris Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin, kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Penyaluran BLT DD tersebut berlangsung di Kantor Desa Air Senggeris, Selasa (3/9). Dan dihadiri Kades Air Senggeris Ardiansyah diwakili Kasi Kesos Andi Wasis, Ketua BPBD Air Senggeris Subandi beserta Anggota, dan PLD Desa Air Senggeris Sri Handayani.

Kades Air Senggeris Ardiansyah diwakili Kasi Kesos Andi Wasis dalam sambutannya mengatakan, bahwa BLT DD ini disalurkan kepada 34 KPM yakni periode bulan September 2024, dan masing – masing KPM menerima Rp300.000,00.

“Ini penyaluran BLT DD untuk yang kesembilan kalinya dan artinya BLT DD ini untuk di tahun 2024 ini tinggal tiga bulan lagi. Kalau untuk tahun depan kami belum tahu apakah masih ada BLT DD ini karena itu bukan kebijakan kami tapi itu kebijakan Pemerintah Pusat,”ujar Andi Wasis.

Andi Wasis juga menerangkan bahwa 34 KPM tersebut berdasarkan hasil musyawarah desa (Musdes) BPD Air Senggeris bersama Pemerintah Desa Air Senggeris.”Perlu kalian ketahui bahwa KPM yang menerima BLT ini hasil dari Musdes dan artinya bukan kami yang menentukan,” jelas Andi Wasis.

Oleh karena itu Andi Wasis berharap kepada masyarakat yang tidak mendapatkan BLT DD ini jangan menyalahkan Pemerintah desa maupun BPD karena itu bukan kebijakan kami dan itu berdasarkan hasil Musdes.

Andi Wasis berujar bahwa BLT DD ini KPM yang masuk kategori miskin ekstrem. Kategori miskin ekstrem yakni
Keluarga miskin atau rentan miskin yang dibuktikan dengan menunjukan KTP dan KK.

Warga miskin ekstrem adalah warga yang memiliki pendapatan di bawah per kapita per hari, atau yang lebih sederhananya warga yang hanya mempunyai pendapatan setara dengan Rp 9.090/hari.

Keluarga miskin lanjut usia. Bantuan ini diprioritaskan untuk keluarga yang memiliki anggota keluarga dengan kategori lansia berumur 60 tahun ke atas.

“Keluarga miskin anggota keluarga disabilitas. Keluarga miskin dengan kategori ekstrem mempunyai anggota keluarga yang menyandang disabilitas,” pungkas dia. (Adm).