Banyuasin – Satu dari dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363, berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Sungsang Polres Banyuasin pada Kamis (23/8) pukul 14.00 WIB.
Satu orang pelaku Curat tersebut yang berhasil diamankan yakni SD (32) yang beralamat di Parit 5 RT 05 Dusun I Desa Rimau Sungsang, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin. Sementara satu pelaku lainnya yakni JM masih dalam Pencarian.
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK melalui Kasi Humas Polres Banyuasin dalam keterangannya mengatakan bahwa pelaku melakukan Tindak Pidana Curat Sparepart Motor korban Mus Mulyadi yang terparkir di pinggir jalan Perjuangan, parit 10, Dusun II Desa Rimau Sungsang, Kecamatan Banyuasin II.
Berdasarkan keterangan Kapolsek Sungsang Iptu Ricky Febriean SH MH menjelaskan kronologi kejadian tersebut bahwa dua orang melaksanakan aksinya saat melihat motor korban Mus Mulyadi yang sedang terparkir dan langsung melepaskan sparepart berupa velg, ban dan shockbreaker motor CBR
Kemudian kedua orang pelaku tersebut pergi tanpa meninggalkan jejak sedikitpun.”Saat korban kembali lagi ingin mengambil motornya yang terparkir di pinggir jalan dan dengan raut wajah yang sedih korban melihat Sparepart motornya telah hilang diambil orang,” Jelas AKP Sutedjo.
Atas kejadian tersebut kata AKP Sutedjo, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungsang. Dan Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sungsang langsung melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya pada Senin tanggal 19 Agustus 2024 pukul 14.00 WIB, satu dari dua pelaku tersebut yakni SD berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Sungsang.
“Pelaku SD diamankan di rumahnya yang beralamat di Parit 5, RT 05, Dusun I, Desa Rimau Sungsang, Kecamatan Banyuasin II. Saat mengamankan pelaku SD dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sungsang Ipda Mulyadi SH,”terang Sutedjo.
AKP Sutedjo menuturkan, pengamanan pelaku tersebut merupakan komitmen dari Institusi Polri khususnya Polsek Sungsang Polres Banyuasin dalam memberantas tindak pidana di wilayah hukum Polres Banyuasin.
Polres Banyuasin dan Polsek Jajaran juga berkomitmen dengan tegas untuk menindak tegas pelaku tindak pidana dan menggencarkan untuk melakukan pengamanan terhadap satu tersangka lainnya yang masih dalam pencarian
Kata AKP Sutedjo, kini Kapolsek Sungsang sudah menginstruksikan Kanit Reskrim bersama anggota untuk terus melakukan penyelidikan terhadap satu pelaku lainnya untuk segera dilakukan penangkapan,” ujar Sutedjo.
“Barang bukti dari tangan pelaku SD yang juga turut disita berupa satu buah kunci inggris yang digunakan kedua orang pelaku saat melaksanakan aksinya, Spearpart sepeda motor Honda CBR berupa velg, ban dan shock breaker depan belakang dan satu unit sepeda motor Jupiter Z warna Biru yang digunakan kedua orang pelaku,”tutup Sutedjo. (Adm)









