Banyuasin – Dalam rangka Ops Sikat II Musi 2024, Polres Banyuasin Polda Sumsel berhasil mengamankan salah seorang DPO yang terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363.
Kasus ini berhasil terungkap berkat adanya laporan dari korban Muhari selaku kuasa dari PT SMS bahwa adanya 5 orang yang melakukan pencurian buah sawit di Blok Q 31 Divisi 3 PT SMS Desa Tanjung Laut Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin.
Kuasa dari PT SMS saat melaporkan kejadian pencurian tersebut, bersama Satpam PT SMS dan sembari membawa salah satu pelaku yakni inisial DN (22) yang berhasil diamankan saat melakukan aksinya.
Akibat adanya kejadian tersebut Korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 2.799.591 (dua juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus rupiah). Dan Satreskrim Polres Banyuasin langsung melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan dan didapati informasi bahwa salah satu pelaku pencurian tersebut berinisial RD (27) sedang berada di sebuah gubuk yang beralamatkan di Kelurahan Satrio Kecamatan Banyuasin III.
Selanjutnya pada Rabu (7/8) Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Teguh Prasetyo SIK MH menginstruksikan Kanit Pidum Ipda Joko Prakoso bersama Tim Opsnal Polres Banyuasin untuk mengamankan pelaku RD.
Kemudian tak cukup waktu lama, Tim Opsnal Polres Banyuasin yang dipimpin Ipda Joko berhasil mengamankan pelaku RD yang bersembunyi di sebuah gubuk tanpa perlawanan saat petugas mendatangi tempat persembunyiannya dan mengakui perbuatannya.
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK melalui Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Teguh Prasetyo SIK MH mengungkapan bahwa kejadian pencurian tersebut terjadi pada Jumat 5 Juli 2024 sekira pukul 15.00 WIB, saat itu Satpam PT SMS menangkap tangan 5 orang pelaku pencurian, tetapi 4 orang lainnya berhasil melarikan diri.
Lebih lanjut AKP Teguh Prasetyo mengatakan, saat ini pelaku RD telah diamankan di Mapolres Banyuasin untuk proses hukum lebih lanjut.”Kami juga terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pencurian ini,”ujar AKP Teguh.
Operasi ini merupakan komitmen Polri dalam memberantas kejahatan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat. Masyarakat juga dihimbau untuk terus memberikan informasi terkait kegiatan kriminal di sekitar mereka agar penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif.
“Pengamanan pelaku pencurian tersebut merupakan TO Ops Sikat II Musi 2024. Dan kasus yang dimaksud TO adalah kejadian yang telah ada sebelum operasi sikat II Musi sehingga dilakukan pengungkapan dalam masa operasi,” Jelas AKP Teguh.
“Selain mengamankan pelaku, juga turut disita barang bukti (BB) berupa 48 (empat puluh delapan) tandan buah sawit, 1 (satu) buah angkong dan 1 (satu) bilah egrek,” pungkas AKP Teguh. (Adm)