Palembang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumsel menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Dengan Stakeholder dan Peran Media Dalam Pengawasan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, di Hotel The Zuri Palembang, Senin (5/8/2024).
Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan SPd mengatakan bahwa salah satu wujud dalam menyukseskan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 november 2024 mendatang, Bawaslu Sumsel melaksanakan Rapat Koordinasi Pengawasan dengan Stakeholder dan media untuk menyebarkan informasi kepada masyarakat.
Jelasnya, setelah coklit akan masuk ke tahapan ke DPS dan jelang pemungutan suara akan dilakukan DPT, rangkaian daftar pemilih berkaitan dengan tahapan yang ada sehingga proses panjang pengawasan harus cermat agar mutakhir dan akurat.
“Kegiatan ini bertujuan untuk membentuk sinergitas bersama media yang diharapkan dapat mengedukasi masyarakat dan menyalurkan informasi agar diterima masyarakat secara utuh,” katanya.
Ketua PWI Sumsel, Kurnaidi menyebutkan bahkan jika awak media hendaknya menjaga netralitas dengan memberikan informasi yang akurat, Ia mengatakan bahwa dalam PWI terdapat sayap organisasi Masyarakat dan Pers Pemantau Pemilu (Mappilu).
“Mappilu bertugas membantu pihak penyelenggara pemilu yang berkontribusi dalam pemilihan yang aman, kondusif dan terkendali, sehingga tidak terbawa arus,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Anggota KPU Provinsi Sumsel Divisi Hukum dan Pemgawasan, Nurul Mubarok menjelaskan Tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilihan Tahun 2024 diantaranya penyusunan bahan pemutakhiran daftar pemilih, pemutakhiran data pemilih, Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), Penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Penyusunan Daftar Pemilih Pindahan (DPTb).
“Proses Pemutakhiran DPS terdiri dari pencermatan data TMS (meninggal, Polri, TNI, loksus dan mutasi), Perbaikan data invalid yang dikarenakan salah pengetikan dan lainnya, Pengecekan data ganda (data kecamatan/kelurahan, kabupaten/kota serta provinsi), Pendataan pemilih loksus,” paparnya.
Untuk Kriteria Daftar Lokasi Khusus terdiri dari Rumah tahanan atau Lembaga pemasyarakatan, Relokasi Bencana, Daerah konflik, Lokasi lainnya dengan kriteria: Terdapat pemilih yang pada Hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan alamat di KTP-el, Pemilih tersebut terkonsentrasi di suatu tempat.
Dosen Pascasarjana Magister Ilmu Komunikasi STISIPOL Candradimuka Palembang, Dr Arif Ardiansyah menyebutkan bahwa media harus lebih kritis dan lebih ilmiah.
Menurutnya, bentuk Peran Serta Masyarakat dalam Pilkada masyarakat perlu mendapatkan informasi yang cukup mengenai calon pemimpin dan program-program mereka. Organisasi masyarakat, media dan lembaga pendidikan dapat berperan dalam memberikan pendidikan politik yang objektif dan komprehensif.
Partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu sangat penting untuk mencegah terjadinya kecurangan. Lembaga swadaya masyarakat (LSM), kelompok pemuda, kampus dan individu dapat berpartisipasi sebagai pengawas independen untuk memastikan proses pemilihan berjalan sesuai aturan.
“Masyarakat dapat terlibat dalam kampanye dengan cara yang konstruktif, seperti mengadakan diskusi publik, debat calon, atau forum warga untuk mendiskusikan isu-isu penting yang dihadapi daerah. Masyarakat harus diberdayakan untuk melaporkan segala bentuk kecurangan atau pelanggaran pemilu. Sistem pelaporan yang mudah diakses dan terpercaya harus disediakan oleh KPU dan Bawaslu,” pungkasnya.