Banyuasin – Desa Pagar Bulan yang terletak di pinggiran sungai Musi Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin, dengan mayoritas penduduknya bergantung pada nelayan dan sawah, kini pemerintah desa dan masyarakatnya, terus berbenah memacu pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat.
Sejak Desa Pagar Bulan dipimpin oleh Kurnaidi, saat ini telah mengalami banyak perubahan secara signifikan dari sisi kemajuan pembangunan dimana sejumlah fasilitas umum dan infrastruktur telah dihadirkan oleh pemerintah melalui anggaran dana desa.
Olehnya itu lewat sejumlah program yang telah dilaksanakan dengan sukses, Kepala Desa (Kades) Pagar Bulan Kurnaidi, menyampaikan harapannya, bahwa dengan adanya dana desa ini dapat digulirkan terus menerus oleh pemerintah pusat.
“Harapannya agar pembangunan di desa terus maju, masyarakat semakin sejahtera dan bisa merubah dari ketertinggalan menjadi desa maju. Dan kini jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun untuk itu saya terus berdoa untuk membawa perubahan,”ungkap Kurnaidi, Minggu (14/7).
Lanjut Kades Kurnaidi, yang kedua dengan adanya dana desa ini ia berharap kepada pemerintah pusat supaya tetap dikembangkan dan ditingkatkan dananya, supaya desa ini betul betul maju mandiri sesuai harapan pemerintah pusat, utamanya dalam rangka mendukung program nawacita , membangun desa dari pinggiran ke kota.
Kades Kurnaidi menyebut, Untuk tahun 2204 pelaksanaan Anggaran Dana Desa termin pertama telah sukses dilaksanakan diantaranya adalah pembangunan jalan lingkungan dan jalan usaha tani dan berbagai kegiatan pemberdayaan lainnya.
“Semoga di tahun 2025 nanti Dana Desa dapat menjadi tumpuan bagi masyarakat Desa Pagar Bulan, dan melahirkan program yang baru sesuai harapan masyarakat,” tutur Kades Kurnaidi yang juga saat ini selaku Ketua Forum Kades Rantau Bayur.
Sebelumnya Pj Bupati Banyuasin
telah menyerahkan Surat Keputusan tentang Perpanjangan Masa Jabatan bagi Kepala Desa di Kabupaten Banyuasin. Surat keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan undang-undang yang mengubah masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa ini Kades Kurnaidi akan
dimanfaatkannya dengan baik untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan akselerasi pencapaian target pembangunan di desa.
“Perpanjangan masa jabatan ini dapat memberikan stabilitas kepemimpinan dan waktu yang lebih panjang bagi kepala desa oleh karena itu saya akan terus melaksanakan pembangunan desa, meningkatkan kualitas layanan publik, dan mendorong pengembangan ekonomi desa,” ujar dia.
Sebagai informasi, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, mengatur terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun serta dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak.
“Dengan perpanjangan masa jabatan ini semoga saya bisa menuntaskan janji saya, visi-misi pada saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dimana saya sudah bertekad untuk membawa perubahan bagi Desa Pagar Bulan,” ungkap dia.
Diakuinya bahwa kepala desa adalah agen perubahan yang akan membawa desa-nya menuju kemandirian, kemajuan dan kesejahteraan.”Agen perubahan di desa menjadi salah satu kunci keberhasilan pembangunan desa,” terang dia.
Ia juga menerangkan, Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, telah memberikan kepercayaan penuh kepada desa untuk mengelola anggaran dari berbagai sumber, baik itu dana desa, alokasi dana desa, CSR, bonus produksi, dan lainnya.
Dengan kewenangan yang demikian besar, Kades Kurnaidi akan meningkatkan SDM aparatur desa yang kompeten, terlebih undang-undang desa yang baru juga sudah mengatur terkait rencana kenaikan dana desa.
“Sehingga harus terus dilakukan peningkatan kualitas SDM aparatur pemerintah desa khususnya dalam pengelolaan keuangan desa agar mampu mengemban tanggung jawab dan amanah yang semakin besar,”beber dia. (Adm)















