Tim Opsnal Polsek Mariana Amankan Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan

Banyuasin750 Dilihat

Banyuasin – Polsek Mariana Polres Banyuasin berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana. Kasus ini berhasil terungkap atas adanya laporan dari Korban Reno Harmoko yang berdasar LP B-07/ IV/ 2024 / SUMSEL/ BA/SEK MRN, Tanggal 14 April 2024.

Kapolsek Mariana AKP Marzuki S Sos menjelaskan bahwa kejadian tersebut berawal Pada hari Sabtu Tanggal 13 April 2024 diketahui sekitar pukul 20.30 WIB di dalam rumah korban Reno Harmoko di Jln Sabar Jaya Lrg.Cakur RT 12 RW 03 Desa Prajen Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin.

Dimana telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh pelaku yang belum diketahui identitasnya dengan cara pelaku merusak jendela dapur rumah korban lalu pelaku masuk kedalam rumah.

“Kemudian pelaku mengambil/mencuri uang milik korban sebesar Rp 17. 000.000, 00 beserta 1 unit handphone Merk Xiaomi Redmi 10 warna biru yang disimpan korban dibawah tumpukan pakaian di atas kursi ruang tamu rumah korban,” kata Kapolsek Mariana AKP Marzuki SSos.

Kapolsek Mariana menuturkan, pelaku yang belum diketahui tersebut juga mengambil uang sebesar Rp 4. 000.000,00 yang disimpan korban didalam kamar tengah, 1 unit Hanphone Oppo bewarna merah dan 1 Handphone Merk Xiaomi bewarna putih silver juga berhasil diambil oleh pelaku

“Lalu pelaku langsung pergi meninggalkan rumah Reno melalui jendela dapur setelah berhasil mendapatkan uang dan barang berharga milik korban,” jelas Kapolsek.

Atas kejadian tersebut korban Reno Hartono mengalami kerugian yakni sebesar Rp 29.000.000,00 dan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mariana berharap kasus tersebut dapat cepat terungkap.

Setelah menerima laporan dari korban, Tim Opsnal Polsek Mariana langsung bergerak cepat untuk menyelidiki pelakunya, dan tak butuh waktu lama HP Merk milik korban yang dicuri berhasil ditemukan berdasarkan laporan yang diterima tersebut.

Lebih lanjut Kapolsek Mariana menjelaskan, dimana pada Hari senin tanggal 29 April 2024 sekira pukul 03.45 WIB, Tim Opsnal Polsek Mariana mendapatkan informasi tentang keberadaan 1 Unit Handpone Merk XIOAMI REDMI 10 bewarna biru milik korban berada pada pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial FA Alias Pepe.

“Dan saya langsung menginstruksikan unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan ternyata pelaku sedang berada dirumahnya di Jalan Sabar Jaya lrg.Sawit RT 11 dusun III Desa Prajen Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin,”terang dia.

Kemudian Kapolsek Mariana Langsung Menginstruksikan Tim Opsnal Polsek Mariana untuk melakukan pengamanan Pelaku FA dan langsung dibawa ke Polsek Mariana untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini pelaku telah mendekam di hotel prodeo Mapolsek Mariana berikut barang bukti (BB) yang juga turut disita yakni 1 Buah Kotak Handpone Merk XIOAMI REDMI 10 warna Biru/Sea Blue,” pungkas dia. (Adm)