Jual Shabu, Pasutri Diamankan Polsek Muara Telang

Banyuasin143 Dilihat

Banyuasin – Polres Banyuasin Polda Sumsel dan Polsek jajaran akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Seperti kali ini, Polsek Muara Telang menangkap salah seorang laki – laki yang kedapatan membawa narkotika jenis Shabu.

Dimana sebelumnya Polsek Muara Telang telah menerima laporan dari masyarakat dengan dasar laporan Polisi Nomor : LP/A.01/III/2024/SPK/Polsek Muara Telabg / Res Banyuasin / Polda Sumsel, Tanggal 19 Maret 2024.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 atau pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, pelaku tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis shabu- shabu.

Kapolsek Muara Telang Iptu Ahmad Iqbal SH MH menjelaskan bahwa Pada Selasa, tanggal 19 Maret 2024, sekira pukul 22.30 WIB, di Parit 8 RT 013 Desa Upang Ceria Kecamatan Muara Telang, telah tertangkap tangan 1 orang laki-laki karena tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Jenis S lh shabu-shabu.

“Penangkapan tersebut bermula ketika Anggota Polsek Muara Telang mendapatkan informasi bahwa tersangka SK (44) menjual narkotika jenis shabu-shabu dan pembeli menggunakan/mengkonsumsi di rumah tersangka,” Ungkap Kapolsek.

Kemudian setelah mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Muara Telang Iptu Ahmad Iqbal langsung memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Martono SH dan Anggota untuk mendalami informasi tersebut.

Setelah dilakukannya pendalaman dan penggeledahan terhadap rumah tersangka didapati pada saat itu tersangka bersama istrinya berinisial NM sedang membereskan alat hisap (Bong) diruang tamu, lalu tersangka menyembunyikan paket shbu-shabu dibalik pintu

Kemudian dilakukannya penggeledahan terhadap rumah tersangka dan ditemukan 3 paket kecil shabu shabu dari balik pintu serta ditemukannya alat hisap bong dan dompet yang berisikan sejumlah uang dari hasil penjualan shabu-shabu, dan tersangka mengakui barang tersebut miliknya

“Terhadap tersangka dan istrinya berikut barang bukti (BB) langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Muara Telang untuk pemeriksaan lebih lanjut dan selanjutnya dilimpahkan ke sat Narkoba Polres Banyuasin,” jelas dia.

“Barang bukti yang berhasil diamankan 1 kantong plastik bening yang berisikan 3 (tiga) paket kecil plastik bening yang berisikan narkotika sabu-sabu dengan berat brutto 1,02 Gram, 1 set alat hisap (Bong) dan uang Rp. 670.000,00,” pungkas dia. (Adm)