Banyuasin – Anggota Polsek Rantau Bayur, Polres Banyuasin, berhasil menangkap pelaku pembobolan rumah yang terjadi di Desa Penandingan Dusun II Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin, pada Minggu, 31 Desember 2023 lalu.
Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Ipda Mulyadi, bersama anggota menangkap pelaku CA, warga Desa Penandingan Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin, pada Minggu 17 Maret 2024 di Desa Tanjung Pasir Kecamatan Rantau Bayur.
Kapolres Banyuasin, AKBP Ferly Rosa Putra SIK melalui Kapolsek Rantau Bayur Iptu Yusri Meriansyah menerangkan, bahwa mendapati informasi keberadaan tersangka, pihaknya langsung memerintahkan untuk melakukan penangkapan.
“Ya mengetahui informasi keberadaan tersangka, saya perintahkan Kanit Reskrim bersama anggotanya melakukan penangkapan terhadap tersangka,” terangnya, Selasa (19/3).
Tersangka sendiri ditangkap pada pukul 21.00 WIB tanpa adanya perlawanan, kemudian tersangka dibawa ke Mapolsek Rantau Bayur Polres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Selain mengamankan tersangka anggota kita turut mengamankan barang bukti berupa satu buah mesin perahu ketek warna merah putih yang telah diserahkan ke JPU bersama Tersangka Hepri Suswito yang sudah P21,” tambahnya.
Kasus ini dimana pelaku CA bersama dengan pelaku HO sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara pelaku NR masih DPO. Pelaku melakukan aksi curat terhadap korban Hamsi Dely.
Ketiga pelaku saat beraksi dengan cara merusak dinding rumah korban yang terbuat dari papan, kemudian ketiga pelaku mengambil barang barang milik korban berupa 1 buah mesin perahu ketek, 1 buah mesin pompa air merk HODWIND, 1 buah mesin sugu listrik, 200 kilogram beras, 1 buah mesin gerinda.
Kemudian 3 buah tabung gas ukuran 3 kilogram, 1 buah terpal plastik, akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta.”Untuk saat ini kita sedang mengejar Satu pelaku lainnya yang masih DPO, dan dua orang telah dilakukan penangkapan dan satu orang telah P21,” jelasnya. (Adm)