Pastikan Kesiapan TPS, PPK Kecamatan Suak Tapeh Melakukan Monitoring

Banyuasin683 Dilihat

Banyuasin – PPK Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin, melaksanakan kegiatan monitoring (Monev) lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam persiapan menghadapi Pemilu 2024, Selasa (13/2).

“Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan tempat pelaksanaan pemungutan suara di desa,” kata Ketua PPK Kecamatan Suak Tapeh Maheri Jaya melalui Bidang Divisi Teknis M. Nazir S.Sos saat melakukan Monev di Desa Air Senggeris dan Desa Talang Ipuh.

Dalam kegiatan monitoring ini, PPK Kecamatan Suak Tapeh bekerja sama dengan penuh kerjasama. Mereka melakukan pemantauan di seluruh lokasi TPS yang tersebar di 11 desa dalam Kecamatan Suak Tapeh.

Hal ini dilakukan agar setiap TPS dapat dipantau dengan baik dan memastikan adanya keamanan serta kelancaran dalam proses pemilihan di tahun 2024, dan apakah TPS nya sudah sesuai dengan praturan KPU.

“TPS adalah lokasi untuk melakukan proses pengumpulan suara berlangsung selama pelaksanaan pemilu 2024, baik di dalam maupun luar negeri. Ketentuan mengenai TPS diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 66 Tahun 2024,” ujar dia.

Lanjut dia, bahwa di dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 diatur soal ketentuan lokasi TPS yang harus memenuhi berbagai ketentuan. Pertama, TPS dapat dibuat di ruang terbuka dan/atau ruang tertutup.

Hal tersebut seperti ruangan/gedung sekolah, balai pertemuan masyarakat, ruangan/gedung tempat pendidikan lainnya, dan gedung atau kantor milik pemerintah dan non pemerintah termasuk halamannya.

Kedua, TPS tidak dibuat di dalam ruangan tempat ibadah. Ketiga, TPS dibuat dengan ukuran paling kurang panjang 10 meter dan lebar 8 meter atau dapat disesuaikan dengan kondisi setempat tanpa merusak lingkungan.

Di TPS harus terdapat sarana dan prasarana yang menunjang keberlangsungan pemungutan suara. Sarana dan prasarana itu terdiri dari ruangan atau tenda, alat pembatas, papan yang digunakan untuk menempel.

“Seperti halnya daftar pasangan calon, Daftar Calon Tetap (DCT) DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota, DPD, Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), formulir c, pengumuman hasil pemungutan suara,” jelas dia.

“Di TPS juga harus ada tempat duduk dan meja ketua dan anggota KPPS, meja untuk menempatkan kotak suara dan bilik suara, tempat duduk pemilih, saksi, dan pengawas TPS; dan alat penerangan yang cukup,” timpal dia.

Dia juga menjelaskan bahwa ketentuan bentuk TPS, pertama, TPS dibuat dalam bentuk persegi panjang dengan ukuran paling kurang panjang 10 meter dan lebar 8 meter atau dapat disesuaikan dengan kondisi setempat. Kedua, TPS diberi tanda batas dengan menggunakan tali, tambang, atau bahan lain.

“Ketiga, pintu masuk dan keluar TPS harus dapat menjamin akses gerak bagi pemilih penyandang disabilitas yang menggunakan kursi roda. Keempat, TPS dapat dibuat di ruang terbuka dan/atau ruang tertutup, sesuai dengan ketentuan ,”terang dia.

Dia menegaskan, kegiatan monitoring ini menjadi langkah penting dalam menjaga integritas Pemilu 2024 di desa. Dengan adanya monitoring lokasi TPS ini, diharapkan setiap pemilih dapat merasa aman dan nyaman dalam menggunakan hak pilihnya pada Pemilu Tahun 2024.

“Kami berharap bahwa kegiatan monitoring ini dapat memberikan kontribusi positif dalam menjamin keberhasilan Pemilu 2024 di desa. Mereka siap bekerja sama dengan seluruh pihak terkait untuk menciptakan pemilihan yang adil, bersih, dan demokratis,” pungkas dia. (Adm)