Jelang Pemilu 2024 Kades Ardiansyah Harapkan Partisipasi Masyarakat Desa Air Senggeris

Banyuasin1350 Dilihat

Banyuasin – Menjelang Pemilu 2024, Kepala Desa (Kades) Desa Air Senggeris Ardiansyah, mengharapkan partisipasi masyarakat untuk mensukseskan Pemilu 2024 agar terlaksana dengan aman, lancar, dan kondusif.

“Sudah menjadi tanggung jawab kita bersama agar masing-masing pemilih lebih aktif partisipatif mensukseskan Pemilu 2024. Hindari gesek – gesekan politik dan pada tanggal 14 Februari mari datang ke TPS untuk memberikan hak suaranya,” kata Kades Ardiansyah, ditemui di Kantor Desa Air Senggeris, Rabu (7)2).

Ardiansyah berharap agar masyarakat Desa Air Senggeris memiliki pemahaman yang mendalam terkait pemilu sehingga dapat menggunakan haknya pada Pemilu nanti dengan memilih yang berkualitas.

“Ini tahun politik, mari kepada seluruh elemen masyarakat Desa Air Senggeris
saling bergandengan tangan dan selalu menjaga lingkungan yang kondusif, aman dan damai,”harap Ardiansyah.

Selain itu Ardiansyah juga berharap
agar jangan sampai tidak menyalurkan hak pilihnya atau golput pada pemilihan Pemilu 2024 nanti. “Memilih adalah hak demokratis yang harus dihargai. Ini adalah cara Anda berkontribusi dalam menentukan arah negara,”tegas Ardiansyah.

“Dengan memilih, Anda memiliki suara dalam pemilihan calon pemimpin yang akan memengaruhi kebijakan dan perubahan di negara ini. Pemilu adalah mekanisme di mana warga dapat memilih perwakilan mereka dalam pemerintah,” Terang Ardiansyah.

Ardiansyah mengatakan pada tahun 2024 ini akan melaksanakan dua agenda pesta demokrasi, yakni pemilihan DPD, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan Pemilihan Presiden. Kemudian pemilihan gubernur dan bupati/walikota.

Pemilihan itu semua adalah sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat untuk menghasilkan wakil rakyat dan para pemimpin bangsa. Hal ini merupakan upaya perwujudan pemerintahan yang demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Ia juga menegaskan kepada aparat pemerintah desa, BPD maupun ASN untuk selalu menjaga netralitas dan dilarang ikut berkampanye.”Saya harapkan tetap dalam sikap netral menghadapi Pemilu 2024,” tegas Ardiansyah.

Disampaikan nya bahwa Perangkat desa termasuk kepala desa dilarang melakukan politik praktis. Itu sudah sangat jelas. Regulasinya diatur dalam Pasal 280, Pasal 282, dan pasal 490 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Sekarang tinggal bagaimana ancaman hukuman yang bakal diterapkan jika perangkat desa terbukti tidak netral. Para perangkat desa seharusnya sudah paham koridor-koridor apa yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan, baik secara individu maupun berorganisasi.

“Harapannya semua perangkat desa, BPD maupun ASN tetap menjaga netralitas dalam Pemilu 2024. Karena menjaga netralitas sejatinya bagian dari upaya mendukung sistem demokrasi di Indonesia berjalan dengan baik,” pungkas Ardiansyah. (Adm).