Palembang – Polrestabes Palembang Polda Sumsel mengeluarkan surat imbauan dalam rangka pelaksanaan Kampanye Terbuka No : B/83/I/OPS.1.1.1./2024 tertanggal Palembang 17 Januari 2024 yang ditembuskan kepada Ketua Parpol peserta Pemilu 2024, Ketua TKD Paslon peserta Pemilu 2024, Ketua Relawan Pendukung Paslon Pemilu 2024 di Palembang.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo melalui Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, beberapa imbauan kepada seluruh parpol, tkd, dan relawan pendukung yang akan melaksanakan kampanye terbuka.
“Pertama, seluruh peserta yang mengikuti kampanye terbuka tidak menggunakan kendaraan bermotor yang memakai knalpot brong, kedua untuk tidak menggelar arak – arakan kendaraan bermotor yang dapat mengganggu ketertiban umum diantaranya berboncengan lebih dari dua orang dan tidak menggunakan helm pengaman,” kata Kombes Pol Harryo Sugihhartono kepada wartawan, Selasa (23/1).
Lanjut Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan himbauan yang ketiga yakni bagi masyarakat yang akan mengikuti kampanye terbuka tidak menggunakan peralatan yang dapat membahayakan keselamatan jiwa, diantaranya senjata tajam, senjata api atau benda – benda sejenisnya.
“Akan dilakukan penindakan sebagaimana peraturan perundang – undangan yang berlaku,” katanya.
Lalu himbauan yang keempat yakni menjaga etika dengan tetap menghormati simpatisan, Kader Partai Paslon Capres lainnya dan tidak menimbulkan permusuhan yang dapat mengganggu ketertiban umum.
“Sehubungan dalam himbauan ini, apabila masih terdapat peserta Kampanye Terbuka yang melakukan pelanggaran akan dilakukan penindakan hukum terhadap peserta yang melakukan pelanggaran,” katanya.
Himbauan ini menurutnya merujukan dari Undang – Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang – Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Perintah lisan kepala Kepolisian Daerah Sumsel melalui zoom meeting tanggal 17 Januari 2024 tentang strategi pengamanan tahapan Pemilu 2024.