Panwascam Suak Tapeh Umumkan Hasil Rekrutmen PTPS

Banyuasin747 Dilihat

Banyuasin – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin, mengumumkan hasil seleksi rekrutmen 58 calon anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pemilihan Umum serentak 2024.

Pengumuman hasil seleksi calon pengawas TPS Kelurahan/desa ini berdasarkan hasil keputusan Panwaslu Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin, Nomor : 003/KP. 01. 00/K. SS-01-16/1/2024.

Hal tersebut disampaikan Ketua Panwaslu Kecamatan Suak Tapeh Darwiansyah ST, Jum’at (19/1). Pengumuman tersebut dilakukan di Sekretariat Panwascam Kecamatan Suak Tapeh Jalan Palembang – Betung.

Ketua Panwaslu Kecamatan Suak Tapeh Darwiansyah ST menyampaikan, pembentukan anggota Pengawas TPS pada Pemilihan Umum serentak 2024 sesuai Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 504 /KP.01/ KI/12/2023 dan juknis pembentukan Pengawas TPS.

“Pembentukan anggota Pengawas TPS pada Pemilu 2024 sesuai dengan surat keputusan Ketua Bawaslu RI disertai dengan juknis pembentukannya,” ujar Darwiansyah.

Darwiansyah berharap pada calon Pengawas TPS yang terpilih dapat bekerja profesional. “Serta memperhatikan asas dan prinsip sebagai penyelenggara Pemilu atau tidak merugikan pihak manapun dalam Pemilu,” tandas dia.

Menurut Darwiansyah, rekrutmen calon anggot PTPS ini telah melalui berbagai proses, mulai dari penerimaan berkas hingga hasil seleksi wawancara, Panwascam Suak Tapeh menetapkan 58 orang sebagai PTPS dari 71 orang yang mendaftar.

Sebelumnya, penerimaan berkas hingga wawancara berlangsung di Kantor Sekretariat Panwascam Suak Tapeh yang terletak di Jalan Palembang – Betung. Sebanyak 58 PTPS yang terpilih semoga dapat menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Sebanyak 58 orang yang terpilih dari 11 desa ini semoga dapat menjalankan tugas seusai dengan undang-undang yang berlaku, dan dapat netral dalam pemilu 2024 mendatang ini, selamat dan sukses kepada 58 PTPS yang terpilih,” Ucap dia.

Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.

Tugas dan Kewajiban PTPS Pemilu

PTPS dalam Pemilu memiliki tugas dan kewajiban sebagai petugas pengawasan Pemilu. Berdasarkan Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, tugas-tugas PTPS Pemilu adalah:

1. Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu

2.Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu

3.Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara

4.Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu

5.Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.

Wewenang PTPS Pemilu

Setiap PTPS mempunyai wewenang dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengawas tempat pemungutan suara (TPS). Apa saja wewenang yang dimaksud? Menurut Buku Saku PTPS Pemilu oleh Bawaslu, berikut poin-poin wewenang PTPS

1.Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan, pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan, administrasi pemungutan dan penghitungan suara

2.Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara

3.Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koordinasi dan Konsultasi Antar PTPS Pemilu

PTPS dapat melakukan koordinasi atau konsultasi dengan PTPS di tempat lain untuk kepentingan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggaraan pengawasan Pemilu di TPS.

Berdasarkan Pasal 66 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, ini ketentuannya.

1.Koordinasi dengan Pengawas TPS yang masih dalam satu wilayah kelurahan/desa atau nama lain

2.Koordinasi dengan Pengawas TPS di luar wilayah kelurahan/desa atau nama lain, atau

3.Konsultasi kepada Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL

4.Konsultasi kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL. (Adm)