Banyuasin – Sebelumnya Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin, telah membuka pendaftaran calon anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) sejak tanggal 2 s.d 6 Januari 2024.
Hal ini disampaikan Ketua Panwascam Kecamatan Suak Tapeh Darwiansyah ST saat ditemui di Kantor Sekretariat Panwascam Suak Tapeh yang beralamat di Jalan Palembang – Betung, Selasa (9/1).
Darwiansyah mengatakan, bahwa kini pendaftaran PTPS telah di tutup dan untuk pelamarnya sebanyak 71 orang dari 11 desa dalam Kecamatan Suak Tapeh, dan artinya pelamarnya sudah tercukupi.
“Di Kecamatan Suak Tapeh ada 58 TPS dan setiap TPS pelamarnya sudah tercukupi dimana pelamarnya sebanyak 71 orang dan sekarang tinggal menunggu pengumuman bagi yang lulus administrasi,” ungkap Darwiansyah.
Di sampaikan Darwiansyah, bahwa untuk pengumuman calon PTPS yang dinyatakan lulus administrasi mulai besok Rabu (10/1).”Syarat utama yang dinyatakan lulus administrasi pertama berumur minimal 21 tahun, Pendidikan minimal SMA/sederajat, dan tidak terdaftar di Anggota Partai Politik,” jelas dia.
Darwiansyah juga menegaskan bahwa bagi calon PTPS yang dinyatakan lulus administrasi belum tentu terpilih menjadi anggota PTPS,”Yang pasti calon PTPS yang lulus administrasi belum tentu terpilih menjadi anggota PTPS,” terang dia.
Selain itu Darwiansyah juga menyebut, setelah pengumuman calon anggota PTPS yang lulus administrasi pihaknya akan mengadakan rapat internal untuk menentukan siapa saja nanti yang dinyatakan lulus menjadi anggota PTPS.
“Nanti kami akan mengadakan rapat internal dan Insya Allah pada tanggal 18 s.d 19 Januari 2024 baru akan di umumkan siapa saja nanti yang terpilih menjadi anggota PTPS dan untuk pelantikannya pada tanggal 22 Januari 2024,”pungkas dia. (Adm)









