Ditemukan Senpi di dalam Tas, Pasutri Diamankan Polsek Sungsang

Banyuasin683 Dilihat

Banyuasin – Nasib apes yang dialami pasangan suami istri (Pasutri) yakni UI (77) dan (PH) yang merupakan seorang petani yang beralamat di Jalan parit 12 RT. 05/02 Desa Rimau Sungsang Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin.

Pasalnya, kedua pasutri ini kedapatan telah membawa satu pucuk senjata api (Senpi) rakitan jenis Revolver bergagang kayu warna hitam yang berada didalam tas warna abu – abu yang dibawa oleh istri UI.

Kapolsek Sungsang Iptu Ricky Febriean SH MH mengatakan, kasus ini terungkap bermula kedua pasutri ini dipanggil Kades Rimau Sungsang Mus Mulyadi datang ke rumahnya.

“Kedua pasutri ini dipanggil Kades ke rumahnya untuk membicarakan terkait pemasangan setrum harimau yang dilakukan oleh UI sehingga mengganggu aktifitas warga di malam hari,”kata dia.

Setelah kedua pasutri ini datang ke rumah Kades, jelas Kapolsek, tiba – tiba Kades merasa curiga setelah melihat tas yang dibawa oleh istri UI yakni PH.” Karena curiga Kades menghubungi anggota Polsek Sungsang yakni Bripka Zulkarnain untuk datang ke Rumahnya ,” ujar dia.

Kemudian, lanjut Kapolsek, sesampainya di sana, Bripka Zulkarnain bersama Aipda Agung dan Aipda Mario langsung melakukan penggeledahan terhadap 1 buah tas berwarna abu-abu yang dibawa oleh PH.

Dari hasil penggeledahan itu petugas berhasil mengamankan 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver bergagang kayu warna hitam yang berisikan 2 butir amunisi berukuran 38 mm dan 2 butir amunisi berukuran 9 mm di dalam 1 buah tas berwarna abu-abu.

“Kedua pasutri ini terbukti telah melakukan tindak Pidana kepemilikan senjata api (Senpi) tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat 1 Undang – Undang Darurat No. 12 Tahun 1951,” ungkap dia.

“Bripka Zulkarnain dan rekan lainnya langsung mengamankan kedua pelaku UI dan PH berikut barang bukti ke Polsek Sungsang guna proses pemeriksaan lebih lanjut,”pungkas dia. (Adm)