Banyuasin – Sebanyak 10 kendaraan terkena pemeriksaan pengujian kelayakan kendaraan bermotor atau KIR yang dilakukan tim gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satlantas Polres Banyuasin Polda Sumsel.
KIR merupakan kumpulan rangkaian kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya, khususnya bagi kendaraan angkutan penumpang dan barang.
Razia gabungan tersebut berlangsung di jalan Trans Pulau Rimau tepatnya depan Perimahan Biyuku Residen Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin, Rabu (6/12).
Kasi Manajemen Rekayasa Lalintas Dishub Banyuasin Fitri Yadi SH mengatakan kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan surat perintah tugas dan sekarang baru dilaksanakan dua hari.

“Hari pertama pada Selasa (5/12) dilaksanakan di gerbang KM 42 dan
hari ini di jalan trans Pulau Rimau”, kita Fitri Yadi seraya menyebut bahwa
kendaraan yang terkena sanksi tilang yang tidak di lengkapi dokumen perjalanan baik itu SIM, STNk, dan Surat izin usaha.
Ia juga menghimbau bagi kendaraan truck yang membawa muatan buah kelapa sawit yang tidak pakai jaring pengaman harus pasang jaring pengaman biar tidak membahayakan penguna jalan.
“Kita lebih ke angkutan umum dan angkutan barang, dalam hal ini angkutan umum seperti trayek. Sedangkan untuk angkutan barang seperti bus, truk dan mobil box,” kata Fitri Yadi.
Menurut Fitri Yadi, dari hasil pemeriksaan terdapat 10 unit kendaraan yang KIR mati.“Kendaraan-kendaraan yang KIR-nya mati kita sudah akomodir. Jadi ketika berkasnya ada kita akan arahkan untuk perpanjang SIO,” ujar dia
Selanjutnya, apabila terdapat surat-surat lainnya seperti STNK maupun SIM dari pengemudi yang mati, pihaknya akan mengarahkan ke pihak terkait.“Karena kalau KIR-nya mati biasanya STNK juga mati,” ujar Fitri Yadi

Tanggung jawab dari Dinas Perhubungan dalam hal ini hanya mengamankan ketika uji KIR dari kendaraan sudah mati, atau tidak berlaku lagi.”Tidak ada yang kita persulit saat pengurusan, tapi kita akan arahkan untuk mengikuti aturan. Kalau KIR-nya masih hidup, kita kasih jalan,” kata dia.
Fitri Yadi menambahkan, terkait dengan kendaraan-kendaraan yang menggunakan kaca riben yang melebihi dari standar, serta atribut-atribut kendaraan yang tidak sesuai, akan dilepas saat razia.
“Contohnya seperti riben yang tebal, kita buka, knalpot bising diminta untuk di lepas,” jelas dia seraya menyebut bahwa pihaknya tidak memberikan estimasi waktu (mengurus uji KIR), karena apabila kita kasih maka dia akan molor terus. (Adm)









