Camat Suak Tapeh Lantik PAW Anggota BPD Desa Biyuku

Banyuasin1773 Dilihat

Banyuasin – Atas nama Pj Bupati Banyuasin Camat Suak Tapeh Bambang Setiadi SE MSi melantik Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Biyuku.

Pelantikan PAW Anggota BPD tersebut berlangsung di Kantor Desa Biyuku Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin, Jum’at (10/11).

Hadiri Sekcam Suak Tapeh Arwin Saleh SE MSi, Kasi PPD Kecamatan Suak Tapeh Eni Yoseta SKM MKes KUA Suak Tapeh Drs H Jahri, Kades Biyuku Imron Rosadi, Ketua BPD Biyuku Hosadi beserta Anggota, serta tamu undangan lainnya.

Anggota PAW BPD yang dilantik untuk periode 2023-2025 tersebut yakni Malhayati menggantikan Supandi yang sebelumnya beberapa bulan yang lalu telah mengundurkan diri karena telah mencalonkan Kades Biyuku.

Dalam sambutannya, Camat Suak Tapeh Bambang Setiadi SE MSi menyampaikan agar anggota PAW BPD yang dilantik dapat menjalankan tugas pokok fungsi BPD sesuai yang diamanatkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 110 tahun 2016 tentang BPD pasal 31.

Pada pasal 31 tersebut, tugas dan fungsi BPD adalah bersama kades membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan pelaksanaan kinerja kades.

“Selamat bertugas anggota BPD yang baru dilantik dan saya harapkan dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik di desanya, menjaga sinergitas, jalin kemitraan dengan baik dalam mendukung serta memajukan desa untuk kesejahteraan masyarakat desa,”ucap dia.

Camat juga meminta agar para anggota BPD bersama kades untuk melaksanakan penyelenggaraan pemdes sesuai peraturan berlaku serta bersama pemdes turun untuk melakukan monitoring pelaksanaan pembangunan desa. (Adm)