Banyuasin – Kapolres Banyuasin AKBP AKBP Ferly Rosa Putra SIK terus mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dan hutan dengan cara membakar, ditengah kondisi musim panas yang berlangsung saat ini.
Menurut Kapolres, di musim panas ini rawan dan sering terjadi bahaya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Terutama di wilayah hutan dan lahan yang berisikan rumput dan dedaunan mengering sehingga mudah terbakar.
“Kepada masyarakat ayo bersama sama kita mencegah kebakaran hutan melalui upaya-upaya pencegahan sedini mungkin,” kata AKBP Ferly Rosa Putra kepada wartawan, Rabu (4/10).
Kapolres Banyuasin juga mengingatkan, bagi pelaku yang dengan sengaja membuka lahan dan hutan dengan cara membakar akan dikenakan sanksi yang tegas sesuai dengan UU RI No 18 Tahun 2004 Pasal 48 ayat 1.
Dimana setiap orang dengan sengaja membuka dan atau mengelola lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup.”Maka diancam pidana penjara 10 Tahun dan denda 10 Milyar,” terang dia.
“Dan juga dalam UU RI No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 56 ayat 1 setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka lahan dan mengelola lahan dengan cara membakar” diancam pidana penjara 10 Tahun dan denda 10 Milyar,” pungkas dia. (Adm)















