Kapolres Banyuasin Ingatkan Potensi Karhutla

Banyuasin550 Dilihat

Banyuasin, AksaraNews – Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK kembali mengingatkan warga tentang potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Meningkatnya temperatur udara dan berkurangnya intensitas curah hujan dalam sepekan terakhir, menjadi pertanda wilayah Banyuasin memasuki musim kemarau.

Perwira polisi pangkat melati dua emas ini meminta warga Bumi Sedulang Setudung untuk menjaga lingkungan dengan tidak membuka lahan perkebunan dengan cara dibakar guna mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

“Kami minta warga tetap menjaga lingkungan, jangan sampai musim kemarau sekarang ini warga membuka lahan dengan cara dibakar, karena itu akan berpengaruh terhadap aktivitas kehidupan masyarakat, kesehatan, perkembangan ekonomi karena kabut asap yang ditimbulkan,” kata dia, saat di hubungi media ini, Sabtu (30/9).

Dia juga menegaskan sudah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan pemantauan, khususnya terkait karhutla. Dia juga meminta peranan semua pihak, baik tokoh masyarakat maupun Pemerintah Kabupaten agar ikut berperan dalam mengantisipasi karhutla.

Pihak kepolisian mengingatkan, jika warga tetap membakar lahan akan ditindak tegas. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan pada Pasal 78 Ayat 3 mengatur bahwa pelaku pembakaran hutan dikenai sanksi kurungan 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Lalu Pasal 78 Ayat 4 berbunyi pelaku pembakaran hutan dikenai sanksi kurungan 5 tahun dengan denda maksimal Rp 1,5 miliar. Kedua, UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.

Kemudian Pasal 8 ayat 1 menyebutkan bahwa seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar, dikenai sanksi kurungan 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

“UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 108 menyatakan seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenai sanksi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar,”imbuh dia. (Adm)