Banyuasin, AksaraNews – Sat Lantas Polres Banyuasin, melakukan penindakan kendaraan over dimension over loading (Odol) alias kendaraan yang melebihi kapasitas dan dimensi operasional di Jalur Kawasan Tertib Lalu Lintas Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, Sabtu (24/9) kemarin.
Kapolres AKBP Ferly Rosa Putra SIK melalui Kasat Lantas AKP Indrowono SH MSi menyampaikan, sesuai arahan yang telah diberikan berdasarkan UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) harus segera diselesaikan agar dapat mengatur tanggung jawab pengguna jasa truk over dimension over loading (Odol).
“Kendaraan bermuatan berlebih sangat membahayakan dan cenderung menjadi faktor penyebab kecelakaan dan sulit dikendalikan seperti ditikungan atau ketika rem mendadak sering terjadi blong karena beban muatan melebihi batas kemampuan kendaraan,” kata Kasat Lantas AKP Indrowono, kepada wartawan, Senin (25/9).
AKP Indrowono mengatakan, penindakan kendaraan angkutan barang over dimension dan overload terus dilakukan karena melanggar aturan lalu lintas dan juga membahayakan keselamatan karena berisiko kecelakaan, bahkan yang berakibat fatal membahayakan pengendara lainnya.
Menurutnya, selain melakukan penindakan terhadap angkutan barang melebihi dimensi dan melebihi kapasitas, petugas Satlantas melalui Unit Kamsel juga proaktif sosialisasi ke perusahaan jasa angkutan truk dan sopir agar tidak membawa muatan melebihi kapasitas, termasuk kendaraan truk melebihi dimensi.
“Selain memberikan penindakan kendaraan ‘Odol’, kami juga melakukan aksi preventif dengan sosialisasi ke perusahaan jasa angkutan dan sopir mengenai pelanggaran ‘odol’ dan trucuk pengangkut material bangunan yang tidak tertutup terpal bisa membahayakan pengendara lain,”beber dia.
Saat patroli Sat lantas Polres Banyuasin menemukan beberapa truk yang melanggar karena tidak sesuai kelas jalan dan juga ada beberapa truck tidak menutupi muatannya jadi sangat membahayakan takut ada yang jatuh dan terkena kendaraan di belakangnya menyebabkan kecelakaan.
“Adapun sanksinya berupa penilangan hingga ancaman pidana. Selain itu penindakan Odol terus dilakukan karena melanggar aturan lalu lintas dan juga membahayakan keselamatan yang beresiko kecelakaan bagi pengendara lainnya,” ungkap dia. (Adm)















