Tekan Lakalantas, Polres Banyuasin Akan Gelar Operasi Zebra Musi 2023

Banyuasin520 Dilihat

Banyuasin, AksaraNews – Kepolisian resor (Polres) Banyuasin Polda Sumsel melaksanakan

apel gelar pasukan operasi zebra Musi 2023 selama 14 hari dari tangga 4 hingga 17 September 2023. Apel ini bertempat di lapangan Apel Mapolres Banyuasin, Senin (4/9).

Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK melalui Kasat Lantas AKP Indrowono SH MSi mengatakan, bahwa
Operasi Zebra Musi 2023 ini mengedepankan kegiatan edukatif dan persuasif serta humanis yang didukung penegakan hukum secara elektronik baik statis maupun teguran simpatik.

“Operasi zebra intan 2023 digelar untuk menekan dan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas (lakalantas), khususnya kematian, luka berat dan kerugian materil,” ujar Kasat Lantas AKP Indrowono, usai melaksanakan gelar Apel Pasukan Operasi Zebra Musi 2023.

Ia menjelaskan Operasi Zebra Musi adalah operasi lalu lintas yang rutin digelar oleh kepolisian agar para pengguna jalan patuh terhadap aturan lalu lintas dan rambu-rambu yang berlaku dalam rangka menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltib kecar lantas).

Operasi Zebra juga biasa disebut operasi patuh atau juga razia zebra. Diketahui, razia kendaraan Polisi atau Operasi Zebra 2023 yang akan diselenggarakan serentak di seluruh Indonesia dalam rangka meningkatkan ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas ini mengusung tema “Kamseltibcar Lantas Yang Kondusif Menuju Pemilu Damai 2024.”

Untuk itu, Satuan Lalu Lintas Polres Banyuasin hari ini mulai menggelar Operasi Zebra Musi 2023 tanggal 4 September 2023. Pelaksanaan operasi Zebra Musi 2023 ini akan berlangsung hingga 17 September 2023.

Kasat Lantas juga menjelaskan, ada 7 prioritas pelanggaran lalu lintas yang menjadi target pada operasi rutin yang hampir digelar setiap tahunnya ini.
“Target utama pada pelaksanaan operasi kali ini, adalah untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dengan sasaran 7 prioritas pelanggaran lalu lintas,” jelas dia.

“Ketujuh prioritas pelanggaran itu, menggunakan handphone saat berkendara, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak mengunakan helm SNI, pengemudi dan pengendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus lalu lintas dan melebihi batas kecepatan maksimal,” sambung dia.

Dia menyebut, sasaran pelanggaran yang akan menjadi prioritas yang harus ditertibkan menjadi hal prioritas yang harus ditertibkan oleh Satlantas Polres Banyuasin.”Kami juga akan gencar melaksanakan kegiatan preemtif, preventif serta represif yang terukur dilapangan,” ujar dia.

Dikatakan dia, persoalan kegiatan preemtif ini, bertujuan untuk meningkatkan pemahaman kepada masyarakat untuk lebih tertib lalu lintas, dan menjaga etika serta moral saat berkendara di jalanan umum.

“Kegiatan preemtif sangat sering dilaksanakan oleh personil Satlantas, diantaranya imbauan dan sosialisasi. Tujuannya meningkatkan pemahaman masyarakat dalam tertib berlalu lintas, serta menjaga etika dan moral di jalan umum,” tutur dia.

Sedangkan, preventif dan represif akan tetap dilaksanakan walau bukan menjadi pilihan utama selama masa Operasi Zebra.”Nantinya, apabila pelanggaran yang ditemukan tersebut sangat memungkinkan menimbulkan kecelakaan, maka tetap akan kami tindak tegas sesuai prosedur yang ada,” terang dia.

Berikut ini 7 pelanggaran sasaran Operasi Zebra Musi 2023 dan sanksinya :
Menggunakan HP saat Mengemudi (Pasal 283 UU LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM (Pasal 281). Sanksi denda paling banyak Rp 1 juta.

Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang (Pasal 292). Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu. Tidak Menggunakan Helm SNI (Pasal 291). Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol (Pasal 293 UU LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.

Melawan Arus (Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan/LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu. Melebihi Batas Kecepatan (Pasal 287 Ayat 8. Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.”Masyarakat khususnya pengguna jalan diharapkan agar patuh terhadap aturan lalu lintas dan rambu-rambu yang berlaku,” tutup dia. (Adm)