Unit Reskrim Polsek Mariana Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Buah Kelapa Sawit

Banyuasin717 Dilihat

Banyuasin, AksaraNews – Setelah DPO kurang lebih setengah tahun, DM (25) bersama temannya SN dkk, terduga pelaku pencurian buah kelapa sawit milik PT Hasil Bumi Indonesia berhasil diamankan Polsek Mariana Polres Banyuasin.

Kejadian pencurian ini terjadi pada
Sabtu tanggal 31 Desember 2022 sekitar jam 03.00 WIB di Perkebunan Sawit milik PT Hasil Bumi Indonesia yang beralamat di RT 23 RW 04 Banten Putra Kelurahan Mariana Kecamatan Banyuasin I.

banner 500x250

Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK melalui Kapolsek Mariana Polres Banyuasin AKP Marzuki SSos mengatakan, pelaku ini telah melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT Hasil Bumi Indonesia dan sempat menjadi DPO kurang lebih setengah tahun.

“Pelaku DM, SN, dkk dengan cara mengambil buah kelapa sawit yang berada di pohon menggunakan dodos.
Setelah buah diambil dibawa menggunakan lori dan dikumpulkan dipinggir jalan sebanyak sekitar 250 tandan,” kata Kapolsek, Senin (28/8).

Menurut Kapolsek, dari 250 tandan buah kelapa sawit tersebut seberat 2.500 kg dan dibeli yang dibeli AB, lalu buah sawit hasil curian tersebut dibawa dan diangkut menggunakan mobil pick up.

“Atas kejadian tersebut pihak korban mengalami kerugian Rp 5.000.000,00 dan korban melaporkan kasus ini ke Polsek Mariana untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,”jelas dia.

Setelah menerima laporan dari korban , dan pada hari Minggu, tanggal 27 Agustus 2023 sekira pukul 22.30 WIB Tim Opsnal Polsek Mariana mendapat informasi tentang keberadaan pelaku DM sedang berada di Pinggir jalan Sambirejo Kelurahan Mariana.

Kemudian Kapolsek Mariana AKP Marzuki SSos memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Mariana Iptu Yuli Mishardi SH untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua pelaku.

“Selanjutnya Kanit Reskrim bersama Katim Opsnal Bripka Guntur SH memimpin anggota Opsnal Polsek Mariana untuk melakukan penyelidikan di rumah pelaku di Sambirejo Kelurahan Mariana,” jelas dia.

“Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Mariana
untuk proses secara hukum yang berlaku berikut barang bukti (BB) 1unit mobil pick up warna hitam merk Suzuki Carry BG 8769 EI, buah dodos, 2 tandan buah sawit,” pungkas dia. (Adm)