Banyuasin, AksaraNews – Polres Banyuasin dan Polsek jajaran kini terus menunjukan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Seperti halnya Polsek Mariana, telah mengaman pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK melalui Kapolsek Mariana AKP Marzuki SSos mengatakan palaku diketahui GGM (21) terduga pelaku penyalahgunaan narkoba.
“Kejadian tersebut terjadi pada Senin tanggal 21 Agustus 2023, sekira pukul 18.00 WIB di Jalan Kampung Bali RT.02 RW.02 Desa Sungai Gerong Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin,” ungkap Kapolsek.
Menurut Kapolsek, pelaku berhasil diamankan pada Senin tanggal 21 Agustus 2023 sekira jam 14.00 WIB. Hal ini bermula mendapat informasi tentang Penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Dsa Sungai Gerong kelurahan Mariana Kecamatan Banyuasin l.
Berdasarkan informasi tersebut Kanit Reskrim Iptu Yuli Mishardi SH bersama Katim Opsnal Polsek Mariana Bripka Guntur SH untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
“Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti Narkoba jenis Sabu di Jalan Kampung Bali RT.02 RW.02 Desa Sungai Gerong Kecamatan Banyuasin , selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Mariana untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”jelas dia.
Barang bukti (BB) yang diamankan yakni
1 paket 1/2 g, 1 paket 1/4 g, 2 paket 100 ribu, 4 paket 50 ribu.”Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan Polsek Mariana sembari koordinasi dengan Satres Narkoba Polres Banyuasin,” pungkas dia. (Adm)