Banyuasin, AksaraNews – Dalam rangka mendukung program Pemerintah Pusat dan daerah dalam rangka penanggulangan Stunting, Pemerintah Desa (Pemdes) Rimba Terab Kecamatan Suak Tapeh, laksanakan Rembuk Stunting, Selasa (22/8).
Rembuk Stunting yang bertempat di kantor desa setempat tersebut bertujuan untuk inventarisir tingkat penanganan dan penanggulangan resiko Stunting di Desa Rimba Terab tahun anggaran 2023 dan untuk program kerja pemerintah desa tahun 2024.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari TA Kabupaten Banyuasin bidang pemberdayaan masyarakat desa yakni Katri Gentari dan Meri Marlina, yang dihadiri Camat Suak Tapeh Bambang Setiadi SE MSi didampingi Kasi PPD Suhendra SSos MSi, Kades Rimba Terab Abdul Hakim.
Hadir juga Anggota BPD, Kader PKK, pendamping desa Suak Tapeh Muslimin SPdI, unsur perangkat desa, Kader Posyandu, Kader PKK, Kader KB, Kader KPM, Kader PAUD, LPM, Mahasiswa KKN Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang, dan undangan lainnya.
Kades Rimba Terab Abdul Hakim dalam sambutannya mengatakan bahwa
rembuk Stunting merupakan program amanah dari Pemerintah Pusat dalam rangka penanggulangan resiko Stunting Khususnya Di Desa Rimba Terab.
“Tentunya hal ini yang dalam pelaksanaannya menjadi tugas Kita bersama dalam penanganannya sehingga mudah mudahan warga Kita semua dapat terhindar dari Stunting,” ujar Kades Abdul Hakim.
Abdul Hakim berharap kepada para kader untuk dapat meneliti dengan baik baik itu ibu hamil, dan balita.”Nanti akan kita anggarkan dari Dana Desa pada Musrenbangdes untuk makan tambahan dan rembuk Stunting ini adalah program prioritas,” ungkap dia.
Sementara Camat Suak Tapeh Bambang Setiadi SE MSi sebelum membuka acara tersebut menyampaikan bahwa salah satu indikator Dana Desa untuk program pendidikan dan kesehatan berdasarkan
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Peraturan ini lanjut dia, merupakan wujud komitmen pemerintah dalam mempercepat pencapaian target penurunan stunting menjadi 14 persen pada 2024, sesuai amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024.
“Perpres ini juga memperkuat penerapan Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting 2018-2024 yang bertujuan untuk menurunkan prevalensi Stunting, meningkatkan kualitas penyiapan kehidupan berkeluarga,” jelas dia.
“Kemudian menjamin pemenuhan asupan gizi, memperbaiki pola asuh, meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan serta meningkatkan akses air minum dan sanitas,” beber Camat menambahkan.
Selain itu berdasarkan Program Bupati Banyuasin yakni Banyuasin sehat, dan mari kita dukung program Bupati ini, karena sesuai dengan program tersebut Banyuasin harus bebas Stunting. Perpres menekan pemdes untuk penurunan Stunting,” pungkas dia.
Untuk diketahui, usai acara rembuk Stunting Pemerintah Desa Rimba Terab juga mengadakan kegiatan Rumah Desa Sehat (RDS) yang mana RDS tersebut juga sudah menjadi program prioritas Pemerintah Desa Rimba Terab. (Adm)