Banyuasin, AksaraNews – Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Polisi Sektor (Polsek) Betung Polres Banyuasin Bripka Musmulyadi SH, pasang spanduk Stop !!! Pembakaran Hutan Lahan (Karhutla), Sabtu (19/8).
Dalam Spanduk Stop !!! Karhutla tersebut bertuliskan UU RI Nomor 39 Tahun 2014 Pasal 108 Ayat 1, yang mana setiap orang yang dengan sengaja membakar atau mengola lahan dengan cara pembakaran yang mengakibatkan terjadi pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup akan di ancam dengan pidana penjara 10 tahun atau denda sebanyak 10 Miliyar.
Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK melalui Kapolsek Betung AKP Gunawan Sahferi SH SPd MPd mengatakan, kegiatan gelar spanduk ini bertujuan untuk memberi kesadaran bagi masyarakat tentang bahaya membuka hutan atau lahan dengan cara membakar.
Pembukaan lahan dengan cara membakar dapat merusak ekosistem, pencemaran udara dan gangguan kesehatan. Ia menghimbau kepada masyarakat, khususnya masyarakat Kecamatan Betung agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
“Apabila masyarakat kedapatan membuka lahan dengan cara membakar, pasti kita beri sanksi hukuman yang berlaku, sesuai UU RI Nomor 39 Tahun 2014 Pasal 108 Ayat 1” kata Kapolsek Betung AKP Gunawan Sahferi.
Di menerangkan, dengan memasang spanduk karhutlah dapat menyadarkan masyarakat akan pentingnya menjaga hutan dan lahan dari kebakaran.”Dengan adanya pemasangan Stop Karhutla, dapat menyadarkan masyarakat,”jelas dia.
Menurut dia, dalam kegiatan tersebut
Bripka Musmulyadi SH juga melakukan
sosialisasi Karhutla kepada masyarakat tentang bahaya karhutla, dampaknya terhadap lingkungan, kesehatan, dan ekonomi, serta cara-cara mencegahnya.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian hutan dan menghindari tindakan pembakaran yang dapat memicu kebakaran,”ungkap dia.
Bripka Musmulyadi juga menyampaikan maklumat yang dikeluarkan oleh Kapolda Sumsel terkait larangan membakar hutan. Maklumat tersebut adalah instruksi resmi dari pihak kepolisian yang menegaskan larangan pembakaran hutan dan memberikan penjelasan hukum terkait tindakan tersebut.
Semua tindakan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla yang merupakan masalah serius di banyak wilayah, terutama di negara-negara dengan iklim tropis seperti Indonesia
“Upaya kolaboratif antara aparat keamanan, pemerintah daerah, dan masyarakat sangat penting dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menghindari bencana karhutla.”
pungkas dia. (Adm).